RIAUPOS.CO – JAJARAN Polres Kepulauan Meranti memblender barang bukti 1,3 Kg sabu dan 50 ekstasi di depan tersangka bersama sejumlah pihak-pihak terkait.Â
Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan beberapa pekan lalu itu dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Maitertika SH MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin SE MM di Mapolres, Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/1) pagi.
Memang dari pantauan awak media, pemusnahan barang haram tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan pihak terkait seperti, jajaran kejaksaan dan dinas kesehatan setempat.
‘’Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum,’’ teran Maitertika.
Oleh karena itu, kegiatan itu mereka ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Satnarkoba Polres Meranti secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
‘’Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 Kg dan 50 butir ekstasi yang disita dari hasil penangkapan beberapa hari yang lalu,’’ ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilarutkan dalam wadah blender dan dibuang ke dalam lubang septic tank. Untuk itu hendaknya pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
‘’Melalui kesempatan ini saya selaku Wakapolres mengajak kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama dalam memerangi peredaran narkoba,’’ katanya.
Bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan generasi muda dan masa depan bangsa yang bebas dari bahaya narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terpisah Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin mengungkapkan, pemusnahan ini hasil dari operasi mereka di awal tahun 2025.
Dampak dari operasi tersebut, dua pria berinisial SR (21) dan RS (17) yang berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti di Jalan Poros Tanjung Peranap-Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat, baru-baru ini.
‘’Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat pada Kamis (16/1) sering terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di pelabuhan penyeberangan Lukit-Buton, Kecamatan Merbau,’’ jelas Iptu Suryawan.
Keesokan harinya, Jumat (17/1), dirinya langsung memerintahkan seluruh personel dan membagi tiga Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk di pelabuhan rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit.
‘’Berdasarkan informasi yang kami dapat, rupanya para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Peranap-Mengkikip menuju Kota Selatpanjang,’’ sambung pria yang biasa dipanggil Inspektur Vijai itu.(hen)
Tak lama setelah bergeser dari sana, tepatnya perjalanan menuju Mengkikip, tim menemukan dua orang yang mencurigakan sedang melewati jalan poros Tanjung Peranap-Mengkikip. Di sana tim langsung memberhentikan serta mengamankan keduanya.
‘’Saat kita geledah, ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna coklat. Kemudian barang bukti lainnya berupa kotak rokok, plastik, tas, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,’’ imbuh Iptu Suryawan.
Saat ini, kata Iptu Suryawan, tersangka yang diketahui warga Jalan Desa Banglas Barat itu sudah dibawa menginap ke hotel prodeo Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu kiloan dan puluhan butir pil ekstasi juga telah diamankan sebagai barang bukti dari tersangka.
‘’Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,’’ sebutnya.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang