Kamis, 12 Desember 2024

Reskrim Polsek Limapuluh Amankan Delapan Pengendar Sabu Beroperasi di Kos-kosan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan delapan orang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di kos-kosan di Kota Pekanbaru. Mereka adalah MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37) dan ID (44).

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seberat 10,4 gram.

Penangkapan terhadap para pelaku bermula pada Senin (10/6) petang, ketika polisi mendatangi salah satu kos-kosan di Jalan Rajawali, tepatnya di depan ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

”Kita menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyatakat bahwa disana kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Benar memang, disana kita berhasil mengamankan dua orang pria, AP dan MA saat menunggu pembeli di depan kos-kosan tesebut,” kata AKP Leo Rabu (12/6).

Baca Juga:  PGN Rangkul SDM Penyandang Disabilitas

Saat digeledah, dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 gram. Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari DL di kos-kosan lainnya yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi. Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kos-kosan yang dimaksud dan berhasil mengamankan DL.

”Saat kami amankan, DL mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kreta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” sambung AKP Leo.

Tanpa membuang waktu, polisi kembali bergerak, kini menuju Jalan Kereta Api. Lagu-lagi tidak meleset, di sana polisi berhasil mengamankan AK saat berada di depan mini market di Jalan Kereta Api. Di sini, rekan AK berinisial RR ikut diciduk polisi.

”Saat diinterogasi AK mengaku mendapat sabu tersebut dari MD yang saat itu sedang berada di kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api. Lokasinya tak jauh dari TKP penangkapan AK,” lanjut Kanit.

Baca Juga:  Survei SMRC soal Gakkum dan Kondisi Pemberantasan Korupsi

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah kos yang dimaksud. Disana MD tidak berkutik saat digerebek Polisi. Dirinya turun diamankan bersama dua orang lainnya berinisial HM dan ID yang kedapatan sedang menggunakan sabu.

”Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar yang saat ini masih kita buru,’’ kata AKP Leo.

Selanjutnya para tersangka beseta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit Reskrim.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan delapan orang pengedar narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di kos-kosan di Kota Pekanbaru. Mereka adalah MA (21), AP (24), DL (28), AK (29), RR (31), MD (32), HM (37) dan ID (44).

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara menjelaskan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sedang sabu-sabu seberat 10,4 gram.

- Advertisement -

Penangkapan terhadap para pelaku bermula pada Senin (10/6) petang, ketika polisi mendatangi salah satu kos-kosan di Jalan Rajawali, tepatnya di depan ruko, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

”Kita menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyatakat bahwa disana kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Benar memang, disana kita berhasil mengamankan dua orang pria, AP dan MA saat menunggu pembeli di depan kos-kosan tesebut,” kata AKP Leo Rabu (12/6).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim Amankan Tersangka Pengedar Ekstasi

Saat digeledah, dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 5,50 gram. Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari DL di kos-kosan lainnya yang berada di Jalan Sawai, Sukajadi. Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju kos-kosan yang dimaksud dan berhasil mengamankan DL.

”Saat kami amankan, DL mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya berinisial AK yang pada saat itu sedang berada di Jalan Kreta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai,” sambung AKP Leo.

Tanpa membuang waktu, polisi kembali bergerak, kini menuju Jalan Kereta Api. Lagu-lagi tidak meleset, di sana polisi berhasil mengamankan AK saat berada di depan mini market di Jalan Kereta Api. Di sini, rekan AK berinisial RR ikut diciduk polisi.

”Saat diinterogasi AK mengaku mendapat sabu tersebut dari MD yang saat itu sedang berada di kos-kosannya yang berada di Jalan Kereta Api. Lokasinya tak jauh dari TKP penangkapan AK,” lanjut Kanit.

Baca Juga:  Peni Herawati Hadiri Pelantikan Ketua Umum TP PKK Pusat

Kemudian tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah kos yang dimaksud. Disana MD tidak berkutik saat digerebek Polisi. Dirinya turun diamankan bersama dua orang lainnya berinisial HM dan ID yang kedapatan sedang menggunakan sabu.

”Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 4,9 gram yang menurut pengakuan mereka didapat dari seorang bandar yang saat ini masih kita buru,’’ kata AKP Leo.

Selanjutnya para tersangka beseta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Limapuluh. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kanit Reskrim.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari