Jumat, 16 Oktober 2026
- Advertisement -

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Mayat Mr-X Ditemukan Membusuk di Kebun Kelapa di Bandar Seikijang

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Hadir Pers Realese BPOM RI di Desa Rimbo Panjang

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Darmizal Prihatin Korban Teroris MIT di Poso Sepi Perhatian Masyarakat

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

- Advertisement -

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Serangan Teroris KKB ke Nakes Melanggar UU HAM

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial AD (39), warga Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, yang diduga terlibat peredaran narkotika, Rabu (11/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di peron kelapa sawit milik warga. Dari tangan AD, petugas mengamankan 132 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

“Pelaku kami tangkap saat berada di peron kelapa sawit milik warga. Yang bersangkutan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,” ujar AKP Markus Sinaga, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Hacker Kotz Remaja Usia 19 Tahun  

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone warna merah, dompet kecil warna hitam, potongan plastik hitam, 13 plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp200.000.

AKP Markus menjelaskan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa dompet kecil dari saku celana kanan ke samping peron dan bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri ke bawah kursi peron. Penggeledahan dilakukan dan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan, dompet kecil tersebut berisi 51 paket sabu, sedangkan bungkusan plastik hitam berisi 81 paket sabu. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba di Dumai Dibongkar BNN Riau, Sabu dan Ganja Disita

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah IZ, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pelaku AD bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” jelas Kasat.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari