Jumat, 24 April 2026
- Advertisement -

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan bangunan liar semakin marak di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan SM Amin, Jalan HR Soebrantas, dan Jalan Air Hitam, sehingga menimbulkan kesan kumuh serta dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial.

Bangunan semipermanen yang didirikan di sepanjang ruas jalan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat usaha, tetapi juga dinilai berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 22 April 2026, di Jalan HR Soebrantas terlihat deretan bangunan semipermanen membentang lebih dari 100 meter yang dimanfaatkan pedagang untuk berjualan.

Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin. Sebagian besar bangunan berdiri di atas saluran drainase, sehingga berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan genangan saat hujan.

Baca Juga:  Penutupan Al Azru Cup III Meriah

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan penertiban di sejumlah titik, khususnya di Jalan HR Soebrantas dan Air Hitam, Kecamatan Binawidya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa keberadaan bangunan liar di ruas jalan protokol masih cukup banyak dan kerap menjadi keluhan masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya telah merencanakan penindakan, terlebih sebelumnya dinas terkait bersama pihak kecamatan telah memberikan imbauan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Selain di dua lokasi tersebut, penertiban juga direncanakan akan dilakukan di kawasan lain seperti Siak II dan Siak IV yang merupakan aset milik pemerintah kota.

Baca Juga:  IKTS Siap Bersinergi Bersama Riau Pos

Terkait waktu pelaksanaan, Desheriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, pertanahan, serta pihak kecamatan.

Hal ini dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, jadwal penertiban akan diumumkan setelah seluruh kesiapan tim gabungan telah dipastikan. (ayi/dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan bangunan liar semakin marak di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan SM Amin, Jalan HR Soebrantas, dan Jalan Air Hitam, sehingga menimbulkan kesan kumuh serta dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial.

Bangunan semipermanen yang didirikan di sepanjang ruas jalan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat usaha, tetapi juga dinilai berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 22 April 2026, di Jalan HR Soebrantas terlihat deretan bangunan semipermanen membentang lebih dari 100 meter yang dimanfaatkan pedagang untuk berjualan.

Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin. Sebagian besar bangunan berdiri di atas saluran drainase, sehingga berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan genangan saat hujan.

Baca Juga:  Di Masjid Raya Senapelan Sembelih 12 Sapi dan 1 Kambing

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan penertiban di sejumlah titik, khususnya di Jalan HR Soebrantas dan Air Hitam, Kecamatan Binawidya.

- Advertisement -

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa keberadaan bangunan liar di ruas jalan protokol masih cukup banyak dan kerap menjadi keluhan masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya telah merencanakan penindakan, terlebih sebelumnya dinas terkait bersama pihak kecamatan telah memberikan imbauan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri.

- Advertisement -

Selain di dua lokasi tersebut, penertiban juga direncanakan akan dilakukan di kawasan lain seperti Siak II dan Siak IV yang merupakan aset milik pemerintah kota.

Baca Juga:  Lima Bulan, 860 Kasus DBD di Riau

Terkait waktu pelaksanaan, Desheriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, pertanahan, serta pihak kecamatan.

Hal ini dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, jadwal penertiban akan diumumkan setelah seluruh kesiapan tim gabungan telah dipastikan. (ayi/dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan bangunan liar semakin marak di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan SM Amin, Jalan HR Soebrantas, dan Jalan Air Hitam, sehingga menimbulkan kesan kumuh serta dikhawatirkan memicu berbagai persoalan sosial.

Bangunan semipermanen yang didirikan di sepanjang ruas jalan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat usaha, tetapi juga dinilai berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas negatif yang meresahkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 22 April 2026, di Jalan HR Soebrantas terlihat deretan bangunan semipermanen membentang lebih dari 100 meter yang dimanfaatkan pedagang untuk berjualan.

Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Air Hitam dan Jalan SM Amin. Sebagian besar bangunan berdiri di atas saluran drainase, sehingga berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan genangan saat hujan.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Bagikan Menu Buka Puasa kepada Pengguna Jalan

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera melakukan penertiban di sejumlah titik, khususnya di Jalan HR Soebrantas dan Air Hitam, Kecamatan Binawidya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui bahwa keberadaan bangunan liar di ruas jalan protokol masih cukup banyak dan kerap menjadi keluhan masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya telah merencanakan penindakan, terlebih sebelumnya dinas terkait bersama pihak kecamatan telah memberikan imbauan kepada para penghuni untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Selain di dua lokasi tersebut, penertiban juga direncanakan akan dilakukan di kawasan lain seperti Siak II dan Siak IV yang merupakan aset milik pemerintah kota.

Baca Juga:  IKTS Siap Bersinergi Bersama Riau Pos

Terkait waktu pelaksanaan, Desheriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, pertanahan, serta pihak kecamatan.

Hal ini dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, jadwal penertiban akan diumumkan setelah seluruh kesiapan tim gabungan telah dipastikan. (ayi/dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari