Jumat, 26 Juni 2026
- Advertisement -

Bapenda Pekanbaru Tindak Tegas, Hotel Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh dengan memasang stiker tunggakan pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak hotel tidak merespons berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan resmi oleh Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak hotel tersebut cukup besar dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Ia menegaskan, pemasangan stiker ini merupakan bentuk penindakan nyata terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa sanksi berupa pemasangan stiker merupakan bagian dari tindakan administratif sebagai peringatan keras.

Baca Juga:  Bapenda Pekanbaru Capai Target Pajak Triwulan I Sebesar Rp157 M

Menurutnya, meskipun dikenai sanksi, operasional hotel masih tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, stiker tersebut akan dicabut apabila pihak pengelola memiliki itikad baik dengan segera melunasi tunggakan pajak yang ada.

Namun demikian, apabila tidak ada upaya penyelesaian dari pihak hotel, Bapenda membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Melalui penindakan ini, Bapenda berharap seluruh wajib pajak dapat lebih disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan daerah. (ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh dengan memasang stiker tunggakan pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak hotel tidak merespons berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan resmi oleh Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak hotel tersebut cukup besar dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Ia menegaskan, pemasangan stiker ini merupakan bentuk penindakan nyata terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa sanksi berupa pemasangan stiker merupakan bagian dari tindakan administratif sebagai peringatan keras.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tambahan 168 THL Perkuat 3T

Menurutnya, meskipun dikenai sanksi, operasional hotel masih tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, stiker tersebut akan dicabut apabila pihak pengelola memiliki itikad baik dengan segera melunasi tunggakan pajak yang ada.

- Advertisement -

Namun demikian, apabila tidak ada upaya penyelesaian dari pihak hotel, Bapenda membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Melalui penindakan ini, Bapenda berharap seluruh wajib pajak dapat lebih disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan daerah. (ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh dengan memasang stiker tunggakan pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak hotel tidak merespons berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan resmi oleh Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan pajak hotel tersebut cukup besar dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Ia menegaskan, pemasangan stiker ini merupakan bentuk penindakan nyata terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa sanksi berupa pemasangan stiker merupakan bagian dari tindakan administratif sebagai peringatan keras.

Baca Juga:  Mal Boleh Buka Lebih Lama

Menurutnya, meskipun dikenai sanksi, operasional hotel masih tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, stiker tersebut akan dicabut apabila pihak pengelola memiliki itikad baik dengan segera melunasi tunggakan pajak yang ada.

Namun demikian, apabila tidak ada upaya penyelesaian dari pihak hotel, Bapenda membuka kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Melalui penindakan ini, Bapenda berharap seluruh wajib pajak dapat lebih disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan guna mendukung pembangunan daerah. (ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari