ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 19 desa persiapan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini tinggal menunggu penetapan kode desa dari Menteri Dalam Negeri sebagai syarat menjadi desa definitif.
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kecamatan, setelah dokumen pengusulan pemekaran desa dinyatakan lengkap.
Perkembangan ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang telah mencabut moratorium pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan sejak Februari lalu.
Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, menyampaikan kepastian tersebut usai melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta, Selasa (21/4).
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurrochim SE MSi, Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo MIp, serta Kabag Prokopim Setda Rohul Rio Pratama SSTP MSi. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dra Lusje Anneke Tabalujan MPd.
Anton menjelaskan, kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan kejelasan status 19 desa persiapan yang telah melalui proses panjang untuk mendapatkan pengakuan sebagai desa definitif.
Menurutnya, percepatan penetapan status ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelayanan publik, pembangunan, serta masa depan masyarakat di wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan, masyarakat di desa persiapan telah menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan kepastian status. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya akses terhadap pelayanan dan pembangunan.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pemerintah pusat agar segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan kode desa.
Saat ini, Pemkab Rohul menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya penetapan tersebut, desa persiapan akan berubah menjadi desa definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, serta mempercepat pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, pembentukan 20 desa persiapan di Rohul sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan yang diterbitkan pada 29 Januari 2018.(epp)

