JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Hanya sehari setelah tidak lagi menjabat, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya juga langsung menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu (3/6) dini hari. Penggeledahan dilakukan di kantor BGN di Jakarta Pusat serta di kediaman masing-masing mantan pejabat tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ketiganya dijemput dari lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Proses pemeriksaan berlangsung sepanjang hari.
Pantauan di Kejagung sekitar pukul 17.30 WIB, Dadan, Sony, dan Lodewyk keluar dari gedung pemeriksaan secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ketiganya tidak memberikan komentar kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan para pejabat tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,” kata Syarief.
Pada 2025, Program MBG memperoleh alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp85,27 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap sistem verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dinyatakan lolos karena memiliki hubungan dengan para tersangka.
“Mereka meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya karena terafiliasi dan dimiliki langsung oleh para tersangka,” ujarnya.
Melalui dugaan rekayasa tersebut, yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka diduga memperoleh insentif operasional dalam jumlah besar yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka peluang terjadinya pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional dapur MBG dan pelayanan pemenuhan gizi diduga dialihkan ke sejumlah pengadaan yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Kejagung mengungkap beberapa pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai spesifikasi, 31 ribu unit komputer tablet yang diduga mengalami markup, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki urgensi terhadap pelaksanaan program.
“Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif tersebut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut karena proses penghitungan masih berlangsung.
“Masih kita hitung. Ini kan baru penyidikan awal,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk laptop serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Syarief menegaskan, penanganan kasus ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tim penyidik telah mengamati sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Program MBG sejak beberapa waktu lalu, meskipun proses penyelidikan intensif baru dimulai sekitar sepekan terakhir.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
“Selama ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan lagi,” tegasnya.
Saat ini, Kejagung juga berkoordinasi dengan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk melakukan inventarisasi terhadap SPPG lain yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(idr/oni/jpg)

