Selasa, 26 Mei 2026
- Advertisement -

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Baca Juga:  Pastikan Harga Sembako Normal 

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Baca Juga:  Pengurus Sementara LAMR Diberi Waktu Dua Bulan

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Baca Juga:  Lifting Bertambah, DBH Turun Lebih dari 50 Persen

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

- Advertisement -

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

- Advertisement -

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Baca Juga:  KPK Perkuat Sinergisitas Antarlembaga di Riau

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi liberika di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dana tersebut disetorkan oleh terpidana Kudrianto alias Anto kepada jaksa eksekutor pada Senin (25/5). Penyetoran itu dilakukan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menjelaskan pengembalian uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami lakukan terhadap tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi Riau Pos.

Baca Juga:  Setelah Dievaluasi, Panwascam Existing Meranti Penuhi Syarat

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Menurut Ricky, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Kepulauan Meranti yang tidak hanya fokus pada proses pidana terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana korupsi guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kami akan terus melakukan asset tracing terhadap para terpidana korupsi untuk mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan 225.135 bibit kopi liberika pada tahun anggaran 2022 di Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti dengan pagu anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Baca Juga:  Fun Run 5K Meranti: Aksi Nyata Jaga Alam dan Cegah Karhutla

Namun dalam pelaksanaannya, hanya 116.112 bibit yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara 109.023 bibit lainnya tidak terealisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.635.771.

Dalam kasus itu, Kudrianto selaku Direktur CV Bintang Bersegi bersama mantan Plt Kepala Dinas Perkimtan-LH Kepulauan Meranti, Sihazah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain pidana penjara, Kudrianto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang kini telah dipulihkan sepenuhnya melalui eksekusi Kejari Kepulauan Meranti.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari