Sabtu, 11 Juli 2026
- Advertisement -

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (32) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  11 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, Sabtu (11/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran pemasok tersebut.

Baca Juga:  Adu Mulut di Tempat Pangkas Rambut yang Berujung Maut 

Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (32) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  Guru Honorer di Mandau Keluhkan Kenaikan Iuran PGRI

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, Sabtu (11/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran pemasok tersebut.

Baca Juga:  252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (32) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga:  Insiden Berdarah di UIN Suska, Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Penyerangan

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, Sabtu (11/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan peran pemasok tersebut.

Baca Juga:  13 Laporan KDRT sepanjang 2020

Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari