Sabtu, 27 Juli 2024

BPOM Ungkap Peredaran Makanan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,7 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran pangan dan kosmetik tanpa izin edar. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM triwulan I tahun 2024.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan, ada tiga kegiatan operasional penindakan yang sudah dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru bersama dengan lintas sektor pada triwulan I tahun 2024.

- Advertisement -

Proses kegiatan operasional penindakan yang pertama digelar pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetik di wilayah Kota Pekanbaru dengan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BBPOM sebanyak 251 item atau 56.650 pcs dengan taksiran nilai Rp1,7 miliar.

Kemudian, operasi penindakan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di salah klinik kecantikan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, dan ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi dari BBPOM sebanyak 27 item dengan taksiran nilai Rp43, 2 juta.

Baca Juga:  Dosen dan Mahasiswa Unri Lakukan Inovasi Produksi Produk Pangan

Dan dilaksanakan pada 21 Maret 2024 disarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai Rp147 juta rupiah.

- Advertisement -

”Operasi penindakan ini dilakukan bersama-sama dengan lintas sektor secara gabungan yaitu dengan Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol-PP, Disperindag Kota Pekanbaru dan lain-lain,” ujar Alex Sander saat menggelar ekspose pengungkapan peredaran makanan dan kosmetik tanpa izin edar di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jumat (22/3).

Ia menuturkan, pemerintah bersinergi bersama bersama-sama berkomitmen untuk memberantas produk-produk yang tidak aman dikonsumsi, digunakan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru atau pun di Provinsi Riau.

”Yang kami amankan itu ada berupa pangan impor tanpa izin edar dan kemudian ada kosmetika tanpa

Baca Juga:  Hari Pertama, SMPN 8 Pekanbaru Buat Kesepakatan untuk Disiplin Sekolah

izin edar yang telah diamankan oleh BBPOM di Pekanbaru. Nantinya dari pemilik barang ini kemudian nanti di edarkan toko-toko yang ada di kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada pemilik barang pangan dan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Ke mana akan diedarkan dan dari mana asal barang pangan maupun kosmetik tanpa izin edar tersebut berasal.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan sinergitas yang dilakukan ini menandakan bahwasannya pemerintah ada di tengah-tengah masyarakat dengan bersama-sama turun dan mengecek untuk memastikan seluruh konsumsi masyarakat baik makanan maupun kosmetik itu aman digunakan atau pun pangan aman untuk dikonsumsi.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran pangan dan kosmetik tanpa izin edar. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM triwulan I tahun 2024.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan, ada tiga kegiatan operasional penindakan yang sudah dilakukan oleh BBPOM Pekanbaru bersama dengan lintas sektor pada triwulan I tahun 2024.

Proses kegiatan operasional penindakan yang pertama digelar pada 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetik di wilayah Kota Pekanbaru dengan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BBPOM sebanyak 251 item atau 56.650 pcs dengan taksiran nilai Rp1,7 miliar.

Kemudian, operasi penindakan dilaksanakan pada 21 Februari 2024 di salah klinik kecantikan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru, dan ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi dari BBPOM sebanyak 27 item dengan taksiran nilai Rp43, 2 juta.

Baca Juga:  Enam Pejabat Eselon II Dilantik

Dan dilaksanakan pada 21 Maret 2024 disarana distribusi pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs dengan taksiran nilai Rp147 juta rupiah.

”Operasi penindakan ini dilakukan bersama-sama dengan lintas sektor secara gabungan yaitu dengan Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol-PP, Disperindag Kota Pekanbaru dan lain-lain,” ujar Alex Sander saat menggelar ekspose pengungkapan peredaran makanan dan kosmetik tanpa izin edar di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jumat (22/3).

Ia menuturkan, pemerintah bersinergi bersama bersama-sama berkomitmen untuk memberantas produk-produk yang tidak aman dikonsumsi, digunakan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru atau pun di Provinsi Riau.

”Yang kami amankan itu ada berupa pangan impor tanpa izin edar dan kemudian ada kosmetika tanpa

Baca Juga:  BRI Group Berbagi Bahagia Bersama

izin edar yang telah diamankan oleh BBPOM di Pekanbaru. Nantinya dari pemilik barang ini kemudian nanti di edarkan toko-toko yang ada di kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada pemilik barang pangan dan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Ke mana akan diedarkan dan dari mana asal barang pangan maupun kosmetik tanpa izin edar tersebut berasal.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, dengan sinergitas yang dilakukan ini menandakan bahwasannya pemerintah ada di tengah-tengah masyarakat dengan bersama-sama turun dan mengecek untuk memastikan seluruh konsumsi masyarakat baik makanan maupun kosmetik itu aman digunakan atau pun pangan aman untuk dikonsumsi.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari