Senin, 20 Mei 2024

Lengkapi Dulu Fasilitas Baru Terapkan Tarif Parkir Progresif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan penerapan tarif tertinggi atau tarif progresif untuk beberapa ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk mengatasi kemacetan.

Pengamat Tata Kota Universitas Riau  Dr Muhammad Ikhsan menilai, wacana penerapan parkir progresif bagus bila konteks dan semangat penerapannya adalah mengurai kemacetan di ruas jalan protokol. Hanya saja, ada hal yang harusnya menjadi prioritas terlebih dahulu.

Yamaha

”Yaitu implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang baru disahkan,” ujar Ikhsan, Rabu (7/2).

Ia mengingatkan soal Pasal 64 Ayat 4 pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Bunyinya bahwa setiap pungutan retribusi parkir jalan umum hanya dapat dilakukan ketika sudah dilengkapi dengan fasilitas parkir ”Kemudian pada perda itu juga, sesuai Pasal 65, fasilitas parkir yang dimaksud adalah harus ada rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi tarif, waktu atau jam operasional pelayanan parkirnya. Kalau itu tidak ada, tapi dipungut juga, itu jatuhnya bisa pungli,” sebut Dr Ikhsan.

Menurutnya, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah berlaku begitu disahkan. Maka segala konsekuensi dan tunutan aturannya juga harus diterapkan. Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pemko untuk tidak menyediakan fasilitas yang dituntut dalam perda.

- Advertisement -

”Kan uang dari parkir sudah banyak. Ingat retribusi itu filosofinya tidak untuk dijadikan sumber PAD, tapi dikembalikan lagi untuk meningkatkan pelayanan,” Dr Ikhsan mengingatkan.

Selain itu dirinya juga mengingatkan bahwa perda belum menyebutkan ruas jalan tertentu. Hanya baru kategorinya saja. ”Maka itu juga harus diperjelas terlebih dahulu jalan apa saja yang bisa diterapkan parkir progresif yang bisa mencapai Rp10 ribu sekali parkir tersebut,” sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Serahkan LKPD ke BPK RI, 2023 Pemko Pekanbaru Nihil Tunda Bayar

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, penerapan tarif parkir tinggi ini tidak berlaku untuk semua titik parkir. Tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja yang visi rasionya salah satu indikator adalah 1 ke atas.

”Perlu sama-sama kita pahami bahwasanya parkir kendaraan di ruang milik jalan bagian dari pengaturan lalu lintas. Tujuan kita menata parkir ini adalah bagaimana supaya lalu lintas lancar, aman, berkeselamatan. Oleh karenanya parkir ini  salah satu bagian dari hambatan samping,” ujar Yuliarso, Rabu (7/2).

Lebih lanjut dikatakannya, oleh karena itu, apabila ruang milik jalan itu sudah padat dan banyak digunakan untuk lahan parkir,  sementara lalu lintas di suatu tempat itu padat. Maka perlu dilakukan pengembalian atau pengurangan.

”Makanya di Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dibuat skema parkir itu biayanya lebih tinggi dalam rangka untuk mengendalikan dan mengurangi orang parkir di ruang milik jalan. Dimana visi rasionya salah satu indikator adalah 1 keatas,” terangnya.

Ia mengungkapkan, artinya lalulintas disana sudah sangat padat, kecepatannya hanya lebih kurang 20-30 km/jam.

“Sebagai contoh salah satunya yang ada di kawasan simpang Mal Pekanbaru. Nah, misalkan apabila di situ parkir, nah nanti terjadi progresif bentuk jasa layanan parkirnya. Oleh karena itu, ini yang dimaksudkan di dalam perda, dan nanti akan ditetapkan, akan ada hitungan-hitungan dan indikator -indikator. Indikatornya salah satu indikatornya adalah salah satu lalulintasnya cukup padat, visi rasionya diatas satu, kecepatan kendaraan 20 km/jam. Kepadatan kendaraan, ruang jalan sudah sangat sempit. Nah, ini nanti yang mungkin menjadi indikator -indikator,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Dunia Pendidikan, Disdik-Riau Pos Jalin Kerja Sama

Dijelaskannya, untuk penetapan jalannya nanti akan ditinjau sesuai dengan indikator yang terjadi. ”Ini akan di survei kembali. Untuk sementara ini belum diberlakukan. Kemarin hasil laporan penyelanggaraan pemerintah daerah kita memang visi rasio kita rata-rata diangka 8. Kalau lalu lintas kita secara umum masih lancar maskipun beberapa titik yang mungkin terjadi kepadatan, namun kepadatan itu tidak permanen hanya tentatif, hanya situasional. Hanya diwaktu tertentu,” katanya.

Ditambahkannya, untuk itu, rencana kenaikan tarig parkir menjadi Rp5.000 sampai Rp10 ribu itu belum diberlakukan. ”Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diberlakukan apabila terjadi lonjakan yang begitu drastis, itu bisa saja dilakukan karena kita telah menyiapkan rambu-rambunya secara normal dituangkan di dalam perda. Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perwako. Ketika itu sudah siap, dan indikator-indikator itu terjadi di lapangan maka akan diberlakukan, tujuan utamanya adalah agar arus lalulintas disana lancar, aman dan berkeselamatan,” pungkasnya.(end/dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberlakukan penerapan tarif tertinggi atau tarif progresif untuk beberapa ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru. Tujuannya untuk mengatasi kemacetan.

Pengamat Tata Kota Universitas Riau  Dr Muhammad Ikhsan menilai, wacana penerapan parkir progresif bagus bila konteks dan semangat penerapannya adalah mengurai kemacetan di ruas jalan protokol. Hanya saja, ada hal yang harusnya menjadi prioritas terlebih dahulu.

”Yaitu implementasi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang baru disahkan,” ujar Ikhsan, Rabu (7/2).

Ia mengingatkan soal Pasal 64 Ayat 4 pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Bunyinya bahwa setiap pungutan retribusi parkir jalan umum hanya dapat dilakukan ketika sudah dilengkapi dengan fasilitas parkir ”Kemudian pada perda itu juga, sesuai Pasal 65, fasilitas parkir yang dimaksud adalah harus ada rambu lalu lintas, marka parkir, media informasi tarif, waktu atau jam operasional pelayanan parkirnya. Kalau itu tidak ada, tapi dipungut juga, itu jatuhnya bisa pungli,” sebut Dr Ikhsan.

Menurutnya, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah berlaku begitu disahkan. Maka segala konsekuensi dan tunutan aturannya juga harus diterapkan. Ditegaskannya, tidak ada alasan bagi pemko untuk tidak menyediakan fasilitas yang dituntut dalam perda.

”Kan uang dari parkir sudah banyak. Ingat retribusi itu filosofinya tidak untuk dijadikan sumber PAD, tapi dikembalikan lagi untuk meningkatkan pelayanan,” Dr Ikhsan mengingatkan.

Selain itu dirinya juga mengingatkan bahwa perda belum menyebutkan ruas jalan tertentu. Hanya baru kategorinya saja. ”Maka itu juga harus diperjelas terlebih dahulu jalan apa saja yang bisa diterapkan parkir progresif yang bisa mencapai Rp10 ribu sekali parkir tersebut,” sebutnya.

Baca Juga:  BRT Dibangun Tahun Depan

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, penerapan tarif parkir tinggi ini tidak berlaku untuk semua titik parkir. Tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja yang visi rasionya salah satu indikator adalah 1 ke atas.

”Perlu sama-sama kita pahami bahwasanya parkir kendaraan di ruang milik jalan bagian dari pengaturan lalu lintas. Tujuan kita menata parkir ini adalah bagaimana supaya lalu lintas lancar, aman, berkeselamatan. Oleh karenanya parkir ini  salah satu bagian dari hambatan samping,” ujar Yuliarso, Rabu (7/2).

Lebih lanjut dikatakannya, oleh karena itu, apabila ruang milik jalan itu sudah padat dan banyak digunakan untuk lahan parkir,  sementara lalu lintas di suatu tempat itu padat. Maka perlu dilakukan pengembalian atau pengurangan.

”Makanya di Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah dibuat skema parkir itu biayanya lebih tinggi dalam rangka untuk mengendalikan dan mengurangi orang parkir di ruang milik jalan. Dimana visi rasionya salah satu indikator adalah 1 keatas,” terangnya.

Ia mengungkapkan, artinya lalulintas disana sudah sangat padat, kecepatannya hanya lebih kurang 20-30 km/jam.

“Sebagai contoh salah satunya yang ada di kawasan simpang Mal Pekanbaru. Nah, misalkan apabila di situ parkir, nah nanti terjadi progresif bentuk jasa layanan parkirnya. Oleh karena itu, ini yang dimaksudkan di dalam perda, dan nanti akan ditetapkan, akan ada hitungan-hitungan dan indikator -indikator. Indikatornya salah satu indikatornya adalah salah satu lalulintasnya cukup padat, visi rasionya diatas satu, kecepatan kendaraan 20 km/jam. Kepadatan kendaraan, ruang jalan sudah sangat sempit. Nah, ini nanti yang mungkin menjadi indikator -indikator,” jelasnya.

Baca Juga:  Kamsol Langsung Konsolidasi

Dijelaskannya, untuk penetapan jalannya nanti akan ditinjau sesuai dengan indikator yang terjadi. ”Ini akan di survei kembali. Untuk sementara ini belum diberlakukan. Kemarin hasil laporan penyelanggaraan pemerintah daerah kita memang visi rasio kita rata-rata diangka 8. Kalau lalu lintas kita secara umum masih lancar maskipun beberapa titik yang mungkin terjadi kepadatan, namun kepadatan itu tidak permanen hanya tentatif, hanya situasional. Hanya diwaktu tertentu,” katanya.

Ditambahkannya, untuk itu, rencana kenaikan tarig parkir menjadi Rp5.000 sampai Rp10 ribu itu belum diberlakukan. ”Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa diberlakukan apabila terjadi lonjakan yang begitu drastis, itu bisa saja dilakukan karena kita telah menyiapkan rambu-rambunya secara normal dituangkan di dalam perda. Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan perwako. Ketika itu sudah siap, dan indikator-indikator itu terjadi di lapangan maka akan diberlakukan, tujuan utamanya adalah agar arus lalulintas disana lancar, aman dan berkeselamatan,” pungkasnya.(end/dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari