Kamis, 9 Mei 2024

Bejat, Istri Bantu dan Rekam Suami Setubuhi Gadis di Bawah Umur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bejat benar apa yang dilakukan SY. Bukannya mencegah, dirinya malah membantu sang suami, DS, menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan wanita ini mengambil foto dan merekam perbuatan suami dan korban berinisial DA yang baru berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap ketika foto korban tersebar di salah satu whatsapp group, diketahui oleh pihak keluarga. Ketika ditanya soal foto tersebut, korban mengaku bahwa gadis tanpa busana di dalam foto tersebut adalah dirinya.

Yamaha

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, kepada pelapor korban mengaku dibujuk oleh SY agar mau ''bercocok tanam'' bersama sang suami di salah satu rumah kosong di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Saat perbuatan bejat itu dilakukan, SY lalu merekamnya.

Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Bekuk Pelaku Curat di Sungai Apit

"Pada saat melakukan persetubuhan direkam dengan menggunakan kamera HP dan istri pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya. Korban diancam jika menolak akan diceritakan  peristiwa persetubuhan tersebut kepada keluarga korban," kata Andri pada Rabu (20/7/2022).

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 2021 lalu. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sejak 27 November 2021. Namun pelaku DS melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku baru tertangkap pada Ahad (17/7/2022) lalu di tempat persembunyiannya di sebuah kebun di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

- Advertisement -

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Andrie.

Baca Juga:  Diburu hingga ke Kuantan Tengah

Sementara itu SY yang sudah ditangkap lebih dulu dalam kasus ini sudah diproses hukum. Andrie menyebutkan, kasus SY telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 29 Juni 2022 lalu.

- Advertisement -

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bejat benar apa yang dilakukan SY. Bukannya mencegah, dirinya malah membantu sang suami, DS, menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan wanita ini mengambil foto dan merekam perbuatan suami dan korban berinisial DA yang baru berusia 16 tahun.

Kasus ini terungkap ketika foto korban tersebar di salah satu whatsapp group, diketahui oleh pihak keluarga. Ketika ditanya soal foto tersebut, korban mengaku bahwa gadis tanpa busana di dalam foto tersebut adalah dirinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menyebutkan, kepada pelapor korban mengaku dibujuk oleh SY agar mau ''bercocok tanam'' bersama sang suami di salah satu rumah kosong di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Saat perbuatan bejat itu dilakukan, SY lalu merekamnya.

Baca Juga:  Akan Lempar Bom Molotov ke Masjid, Pria di Cengkareng Ditangkap Warga

"Pada saat melakukan persetubuhan direkam dengan menggunakan kamera HP dan istri pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya. Korban diancam jika menolak akan diceritakan  peristiwa persetubuhan tersebut kepada keluarga korban," kata Andri pada Rabu (20/7/2022).

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 2021 lalu. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sejak 27 November 2021. Namun pelaku DS melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku baru tertangkap pada Ahad (17/7/2022) lalu di tempat persembunyiannya di sebuah kebun di provinsi tetangga, Sumatera Barat.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Andrie.

Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Bekuk Pelaku Curat di Sungai Apit

Sementara itu SY yang sudah ditangkap lebih dulu dalam kasus ini sudah diproses hukum. Andrie menyebutkan, kasus SY telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 29 Juni 2022 lalu.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari