KAMPA (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial MA (26), warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, dibekuk polisi saat bersembunyi di dalam parit. Ia diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Rabu (9/9) malam.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menemukan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram dalam penindakan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang membenarkan penangkapan MA.
“Pelaku diduga merupakan pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Rifles Bagariang, Sabtu (12/9).
Penangkapan bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Jawi-jawi, RT 002/RW 001, Desa Koto Perambahan.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati MA berada di dalam parit. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip. Barang tersebut ditemukan di atas semen parit, tepat di samping tempat pelaku jongkok. Selain itu, petugas juga menemukan kaca pirek yang masih berisi sabu di bawah posisi pelaku jongkok,” jelasnya.
MA selanjutnya diamankan dan diinterogasi petugas. Kepada polisi, ia mengakui sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial PU di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
MA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.(kom)

