PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Niat membeli sebuah sofa melalui platform media sosial justru membuat seorang warga Pekanbaru mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta. Korban menjadi sasaran dugaan penipuan online setelah diarahkan melakukan sejumlah transfer dengan dalih pembayaran dan verifikasi transaksi.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial DN (19) dan AP (26).
Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AASP alias Ova alias Flow serta RMP alias Rendi Petak.
Kasubnit Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru Ipda Grant Harold Sitorus mengatakan, perkara tersebut berawal ketika korban, Siti Hutiya, tertarik membeli sebuah sofa yang ditawarkan melalui platform media sosial.
Setelah menghubungi akun penjual, korban kemudian menerima pesan langsung atau direct message (DM) dari seseorang yang mengaku sebagai admin toko. Korban selanjutnya diminta memberikan nomor WhatsApp dengan alasan proses checkout tidak dapat dilakukan melalui aplikasi.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Korban diarahkan untuk melakukan pembayaran secara manual menggunakan barcode pembayaran yang dikirimkan oleh pelaku.
“Korban kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran secara manual melalui barcode pembayaran yang dikirimkan pelaku,” ujarnya, Selasa (28/7).
Pada awal transaksi, korban mengirimkan uang sebesar Rp1.698.000 sesuai dengan harga sofa yang hendak dibeli.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali menghubungi korban. Pelaku menyampaikan bahwa transaksi belum dapat diproses karena masih harus melalui tahapan verifikasi.
Korban yang percaya dengan penjelasan tersebut kemudian kembali mengikuti arahan pelaku. Dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, korban diminta melakukan transfer tambahan ke beberapa rekening berbeda.
Transfer dilakukan berulang kali dengan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp49.999.999, dua kali transfer dengan nilai hampir Rp100 juta, hingga sejumlah transaksi lainnya.
Tanpa menyadari dirinya sedang menjadi sasaran penipuan, korban terus mengikuti instruksi yang diberikan pelaku. Akibatnya, total uang yang telah ditransfer mencapai sekitar Rp300 juta.
Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, Siti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik transaksi fiktif tersebut.
Tim Siber Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah bersama Kasubnit Siber Ipda Grant Harold Sitorus kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap tersangka AP di kawasan Jalan Dharma Bakti, Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, kami melakukan pengembangan dan pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Pasir Putih, Pekanbaru,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu gelang emas, pakaian yang digunakan para pelaku, dokumen transaksi perbankan, serta rekaman kamera CCTV saat penarikan uang di salah satu agen bank.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam DPO. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan penipuan online tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan curang dan penggelapan.
“Mereka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dof)

