Senin, 14 September 2026
- Advertisement -

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kepulauan Meranti M Khalid Ali meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Ali setelah tim Kejari Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9) lalu.

Menurutnya, penggeledahan dan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada pemeriksaan atau penyidikan, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya,” ujar Khalid Ali, Ahad (13/9).

Baca Juga:  Jelang Nataru, Harga Cabai di Meranti dan Inhu Masih Tinggi

Khalid juga mengingatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif apabila dipanggil atau dimintai keterangan. Data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik diharapkan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau ada pihak yang dipanggil atau dimintai keterangan, berikan informasi yang diperlukan. Jangan sampai ada upaya menghambat proses hukum,” katanya.

Terkait temuan BPK lebih dari Rp3,1 miliar yang menjadi salah satu dasar perhatian dalam perkara tersebut, Khalid meminta masyarakat tidak langsung menyamakannya dengan kerugian negara dalam perkara pidana.

“Yang harus kita bedakan, temuan pemeriksaan dengan kerugian negara dalam perkara pidana. Kita tunggu proses dan hasil perhitungan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum tersebut tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Harapan Kepulauan Meranti Selesai

Di sisi lain, Khalid menilai perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama untuk memperkuat pengawasan, administrasi serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran.

“Ini juga menjadi evaluasi bagi kita semua. Pengelolaan anggaran harus semakin tertib, transparan dan sesuai aturan. Pengawasan tentu harus diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Khalid kembali mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (gem)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kepulauan Meranti M Khalid Ali meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Ali setelah tim Kejari Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9) lalu.

Menurutnya, penggeledahan dan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada pemeriksaan atau penyidikan, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya,” ujar Khalid Ali, Ahad (13/9).

Baca Juga:  101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Khalid juga mengingatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif apabila dipanggil atau dimintai keterangan. Data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik diharapkan diberikan sesuai ketentuan.

- Advertisement -

“Kalau ada pihak yang dipanggil atau dimintai keterangan, berikan informasi yang diperlukan. Jangan sampai ada upaya menghambat proses hukum,” katanya.

Terkait temuan BPK lebih dari Rp3,1 miliar yang menjadi salah satu dasar perhatian dalam perkara tersebut, Khalid meminta masyarakat tidak langsung menyamakannya dengan kerugian negara dalam perkara pidana.

- Advertisement -

“Yang harus kita bedakan, temuan pemeriksaan dengan kerugian negara dalam perkara pidana. Kita tunggu proses dan hasil perhitungan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum tersebut tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  45 Murid Sakit Usai Santap MBG, SPPG di Dumai Disuspend

Di sisi lain, Khalid menilai perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama untuk memperkuat pengawasan, administrasi serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran.

“Ini juga menjadi evaluasi bagi kita semua. Pengelolaan anggaran harus semakin tertib, transparan dan sesuai aturan. Pengawasan tentu harus diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Khalid kembali mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (gem)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Ketua DPRD Kepulauan Meranti M Khalid Ali meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti terkait dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Sekretariat Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Ali setelah tim Kejari Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9) lalu.

Menurutnya, penggeledahan dan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang ada pemeriksaan atau penyidikan, tentu kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai dengan kewenangannya,” ujar Khalid Ali, Ahad (13/9).

Baca Juga:  Mutasi Jabatan Kepala OPD Meranti Setelah Idulfitri

Khalid juga mengingatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif apabila dipanggil atau dimintai keterangan. Data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik diharapkan diberikan sesuai ketentuan.

“Kalau ada pihak yang dipanggil atau dimintai keterangan, berikan informasi yang diperlukan. Jangan sampai ada upaya menghambat proses hukum,” katanya.

Terkait temuan BPK lebih dari Rp3,1 miliar yang menjadi salah satu dasar perhatian dalam perkara tersebut, Khalid meminta masyarakat tidak langsung menyamakannya dengan kerugian negara dalam perkara pidana.

“Yang harus kita bedakan, temuan pemeriksaan dengan kerugian negara dalam perkara pidana. Kita tunggu proses dan hasil perhitungan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum tersebut tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Hak Penyandang Disabilitas Diperkuat dengan Perda

Di sisi lain, Khalid menilai perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, terutama untuk memperkuat pengawasan, administrasi serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran.

“Ini juga menjadi evaluasi bagi kita semua. Pengelolaan anggaran harus semakin tertib, transparan dan sesuai aturan. Pengawasan tentu harus diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Khalid kembali mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut maupun diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (gem)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari