Sabtu, 13 Juni 2026
- Advertisement -

Penjambret HP Diamuk Massa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Melalui unggahan media sosial Instgaram, sepeda motor jambret tertinggal lantaran melarikan diri menjadi viral. Dua kawanan jambret itu terpisah. Satu di antaranya berhasil diamankan dan diamuk massa di basement Hotel Premier dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie saat dikonfirmasi membenarkannya. Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Diponegoro, wilayah hukum (wilkum) Polsek Limapuluh, sehingga pelaku diserahkan ke Polsek Limapuluh.

Peristiwa jambret handphone (HP) dengan korban Rahman Piliang (26) terjadi pada Rabu (19/8) pukul 09.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditangani di Polsek Limapuluh.

"Sudah kami tangani pelaku jambret yang berinisial RQ (18). Hasil penyidikan, HP yang coba dirampas yaitu Oppo. Sementara, satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebut Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

Baca Juga:  Bejat, Seorang Ayah Gagahi Anak Tirinya di Duri

Dilanjutkannya, dalam beraksi RQ menggunakan sepeda motor beat biru hitam dengan nomor polisi BM 2683 AAV. Korban yang berteriak jambret, membuat masyarakat sekitar sigap untuk membantu menangkapnya.

"Jadi karena dikejar korban dan warga, pelaku tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjatuh. Kemudian mereka berpencar. Nah, si RQ ini lari ke basement hotel jadi sempat diamuk massa," terangnya.

RQ pun sebelumnya pernah melakukan jambret pada Juli lalu di depan RS Santa Maria. Dengan menjambret HP merk Asus sedangkan korbannya seorang perempuan.

Di waktu yang sama, RQ mengaku HP yang dijambretnya akan dijual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan kisaran harga Rp 800 ribu. "Hasilnya dibagi dua nantinya untuk beli susu anak," katanya.

Baca Juga:  Pemimpin Teroris Poso Ali Kalora Tewas, Begini Kata Mahfud MD

RQ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan. (sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Melalui unggahan media sosial Instgaram, sepeda motor jambret tertinggal lantaran melarikan diri menjadi viral. Dua kawanan jambret itu terpisah. Satu di antaranya berhasil diamankan dan diamuk massa di basement Hotel Premier dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie saat dikonfirmasi membenarkannya. Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Diponegoro, wilayah hukum (wilkum) Polsek Limapuluh, sehingga pelaku diserahkan ke Polsek Limapuluh.

Peristiwa jambret handphone (HP) dengan korban Rahman Piliang (26) terjadi pada Rabu (19/8) pukul 09.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditangani di Polsek Limapuluh.

"Sudah kami tangani pelaku jambret yang berinisial RQ (18). Hasil penyidikan, HP yang coba dirampas yaitu Oppo. Sementara, satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebut Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

Baca Juga:  Hakim Soroti Gaya Hidup Mewah Anak Terdakwa Korupsi di Sidang Tipikor Pekanbaru

Dilanjutkannya, dalam beraksi RQ menggunakan sepeda motor beat biru hitam dengan nomor polisi BM 2683 AAV. Korban yang berteriak jambret, membuat masyarakat sekitar sigap untuk membantu menangkapnya.

- Advertisement -

"Jadi karena dikejar korban dan warga, pelaku tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjatuh. Kemudian mereka berpencar. Nah, si RQ ini lari ke basement hotel jadi sempat diamuk massa," terangnya.

RQ pun sebelumnya pernah melakukan jambret pada Juli lalu di depan RS Santa Maria. Dengan menjambret HP merk Asus sedangkan korbannya seorang perempuan.

- Advertisement -

Di waktu yang sama, RQ mengaku HP yang dijambretnya akan dijual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan kisaran harga Rp 800 ribu. "Hasilnya dibagi dua nantinya untuk beli susu anak," katanya.

Baca Juga:  Tak Suka Ibunya Dinikahi, Anak Bacok Ayah Tiri hingga Tewas di Inhil

RQ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan. (sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Melalui unggahan media sosial Instgaram, sepeda motor jambret tertinggal lantaran melarikan diri menjadi viral. Dua kawanan jambret itu terpisah. Satu di antaranya berhasil diamankan dan diamuk massa di basement Hotel Premier dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie saat dikonfirmasi membenarkannya. Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Diponegoro, wilayah hukum (wilkum) Polsek Limapuluh, sehingga pelaku diserahkan ke Polsek Limapuluh.

Peristiwa jambret handphone (HP) dengan korban Rahman Piliang (26) terjadi pada Rabu (19/8) pukul 09.00 WIB. Kini, pelaku pun sudah ditangani di Polsek Limapuluh.

"Sudah kami tangani pelaku jambret yang berinisial RQ (18). Hasil penyidikan, HP yang coba dirampas yaitu Oppo. Sementara, satu orang lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran," sebut Kapolsek Limapuluh melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto.

Baca Juga:  Serangan Teroris KKB ke Nakes Melanggar UU HAM

Dilanjutkannya, dalam beraksi RQ menggunakan sepeda motor beat biru hitam dengan nomor polisi BM 2683 AAV. Korban yang berteriak jambret, membuat masyarakat sekitar sigap untuk membantu menangkapnya.

"Jadi karena dikejar korban dan warga, pelaku tidak dapat mengendalikan sepeda motornya, sehingga terjatuh. Kemudian mereka berpencar. Nah, si RQ ini lari ke basement hotel jadi sempat diamuk massa," terangnya.

RQ pun sebelumnya pernah melakukan jambret pada Juli lalu di depan RS Santa Maria. Dengan menjambret HP merk Asus sedangkan korbannya seorang perempuan.

Di waktu yang sama, RQ mengaku HP yang dijambretnya akan dijual ke Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) dengan kisaran harga Rp 800 ribu. "Hasilnya dibagi dua nantinya untuk beli susu anak," katanya.

Baca Juga:  Hakim Soroti Gaya Hidup Mewah Anak Terdakwa Korupsi di Sidang Tipikor Pekanbaru

RQ dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan. (sof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari