Minggu, 8 September 2024

Resedivis Pencurian Tertawa Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Meradang

BATAM (RIAUPOS.CO) – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Ekspresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.

“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.

Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertobat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.

“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.

- Advertisement -

Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.

Baca Juga:  Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.

- Advertisement -

Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
modern tersebut.

“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.

Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Disuruh Bos ke Bengkel, Supir Ini Malah Jual Ban Asli Diganti Bekas di Pinggir Jalan

Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak 5 kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.

Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.

Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa, retail modern merugi lebih dari Rp19 juta.

Sumber: Jawapos.com

BATAM (RIAUPOS.CO) – Toni Sianipar terdakwa pencurian di salah satu retail modern di Tanjung Piayu langsung ketawa usai mendengar putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/8). Ekspresi bahagia Toni langsung membuat ketua majelis hakim Yuanne Magareta meradang.

“Kamu kenapa ketawa, bahagia sekali tampaknya saya hukum 5 tahun,” tanya Yuanne.

Menurut Yuanne, harusnya terdakwa bisa segera bertobat. Bukannya menyepelekan hukuman dari majelis hakim. Apalagi, ia sudah berulang kali menjadi resedivis perkara yang sama.

“Sudah berulang kali menjadi resedivis. Saya masih kasih keringanan hukuman dari tuntutan 7 tahun jaksa,” ujar Yuanne.

Yuanne juga memvonis 5 tahun penjara terhadap Miswadi komplotan pencurian dari Toni. Putusan itu langsung tak diterima Miswadi, dan protes kepada majelis hakim.

Baca Juga:  Miliki 26 Paket Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap

“Yang kamu kenapa tidak terima, hukuman mu sudah ringan. Dituntut 7 tahun, saya vonis 5 tahun. Kurang ringan apa lagi,” sebut Yuanne.

Dijelaskan perbuataan kedua terdakwa sudah merugikan korban. Apalagi perbuataan terdakwa dapat melukai korban jika saat mencuri ada orang di dalam retail
modern tersebut.

“Kami juga sudah resedivis, ini supaya kamu jera. Bagaimana terima atau tidak,” tanya Yuanne.

Terdakwa Miswadi sempat terdiam beberapa saat, hingga akhirnya menerima putusan tersebut.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah Dianiaya OTK yang Membawa Senpi

Berbeda dengan Toni, yang memang resedivis kasus yang sama sebanyak 5 kali dituntut 7 tahun. Namun mendapat keringanan dari hakim dengan 5 tahun penjara.

Usai keluar persidangan, Miswadi masih tak percaya jika ia divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Padahal baru pertama kali masuk penjara.

Diketahui, keduanya memasuki retail modern sekitar 02.30 dinihari. Keduanya kemudian mengambil 556 bungkus rokok dan baramg-barang lainnya. Atas perbuataan terdakwa, retail modern merugi lebih dari Rp19 juta.

Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari