Minggu, 7 Desember 2025
spot_img

Dua Anak Jadi Korban, Ayah Tiri di Perhentian Raja Ditangkap Polisi

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial AL (15) dan KA (12).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ID (44), melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Perhentian Raja pada Kamis (6/11/2025) pagi.

“Pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam rumah mereka sendiri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli, Jumat (7/11/2025).

Menurut Peri, laporan bermula dari pengakuan korban KA kepada ibunya. Korban mengaku dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Ditangkap Karena Narkoba, Istri Direhab, Suami Masuk Tahanan

“Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu. Pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Selain KA, kakak korban, AL (15), juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama sejak tiga bulan lalu.

“Korban AL sempat tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku,” lanjut Peri.

Mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memastikan kondisi kedua korban yang masih mengalami trauma.

“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, kami segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bid Dokes Polres Kampar Siap Dukung Keamanan Personel, Bagikan Bekal Kesehatan untuk PAM TPS Pilkada 2024

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kom)

 

 

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial AL (15) dan KA (12).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ID (44), melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Perhentian Raja pada Kamis (6/11/2025) pagi.

“Pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam rumah mereka sendiri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli, Jumat (7/11/2025).

Menurut Peri, laporan bermula dari pengakuan korban KA kepada ibunya. Korban mengaku dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian di Kos Bangkinang Tertangkap, Akui Ambil Tiga Ponsel

“Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu. Pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Kapolsek.

- Advertisement -

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Selain KA, kakak korban, AL (15), juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama sejak tiga bulan lalu.

“Korban AL sempat tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku,” lanjut Peri.

- Advertisement -

Mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memastikan kondisi kedua korban yang masih mengalami trauma.

“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, kami segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Imam Masjid Diobservasi Kejiwaan Selama Tiga Hari

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kom)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial SA (58) atas dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Kedua korban masing-masing berinisial AL (15) dan KA (12).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ID (44), melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Perhentian Raja pada Kamis (6/11/2025) pagi.

“Pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam rumah mereka sendiri,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Peri Padli, Jumat (7/11/2025).

Menurut Peri, laporan bermula dari pengakuan korban KA kepada ibunya. Korban mengaku dilecehkan oleh ayah tirinya pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polres Kampar Pastikan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

“Saat itu korban sedang tidur di ruang tamu. Pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Kapolsek.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku lebih dari satu kali. Selain KA, kakak korban, AL (15), juga mengaku pernah mengalami perlakuan yang sama sejak tiga bulan lalu.

“Korban AL sempat tidak berani bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku,” lanjut Peri.

Mendengar pengakuan kedua anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan memastikan kondisi kedua korban yang masih mengalami trauma.

“Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup, kami segera mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Rumah Terduga Teroris di Lampung Selatan Digeledah Densus 88

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kom)

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari