TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Rustam S Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (20/10/2026) sore.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 75 jerigen berukuran 35 liter yang memuat sekitar 2.400 liter Pertalite, satu unit mobil minibus berwarna silver metalik, serta mengamankan dua pria berinisial DR (45) dan HH (20).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, mengutarakan bahwa pasokan Pertalite sebanyak 2,4 ton yang diangkut dari Sumatra Barat tersebut disinyalir kuat untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis Stingkai.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kami dalam memutus mata rantai pasokan BBM bersubsidi ke aktivitas tambang ilegal di Kuansing. Pertalite ini rencananya dijual seharga Rp360.000 hingga Rp400.000 per jerigen,” ujar AKBP Hidayat Perdana saat konferensi pers di Mapolres Kuansing, Kamis (22/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut guna menelusuri asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto KUHPidana.

