Minggu, 12 April 2026
- Advertisement -

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak.

“Perpanjangan hingga akhir April 2026 akan segera diformalkan melalui aturan tertulis,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 laporan.

Baca Juga:  Saat Ramadan, Mendag Jamin Harga Minyak Goreng Normal

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 laporan.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat.

Adapun pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih relatif sedikit, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia untuk melaporkan SPT dengan lebih optimal.

Baca Juga:  Gubri Targetkan Investasi di Riau Bisa Tumbuh hingga 8 Persen

Selain itu, perpanjangan juga memberikan ruang bagi penyempurnaan sistem Coretax agar semakin mudah digunakan oleh wajib pajak.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak.

“Perpanjangan hingga akhir April 2026 akan segera diformalkan melalui aturan tertulis,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 laporan.

- Advertisement -
Baca Juga:  iForte dan Riau Pos Jalin Kerja Sama, Siap Majukan Infrastruktur Digital Riau

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 laporan.

- Advertisement -

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat.

Adapun pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih relatif sedikit, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia untuk melaporkan SPT dengan lebih optimal.

Baca Juga:  Gubri Targetkan Investasi di Riau Bisa Tumbuh hingga 8 Persen

Selain itu, perpanjangan juga memberikan ruang bagi penyempurnaan sistem Coretax agar semakin mudah digunakan oleh wajib pajak.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan dan akan segera dituangkan dalam regulasi resmi.

Ia menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan SPT dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi wajib pajak.

“Perpanjangan hingga akhir April 2026 akan segera diformalkan melalui aturan tertulis,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 laporan.

Baca Juga:  Terus Dukung Hilirisasi Industri Mineral

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 laporan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 laporan.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar Amerika Serikat.

Adapun pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda masih relatif sedikit, yakni 1.549 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga periode yang sama, tercatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia untuk melaporkan SPT dengan lebih optimal.

Baca Juga:  BPS: Pengeluaran Rokok Warga Rohul Tembus Posisi Kedua Setelah Makanan

Selain itu, perpanjangan juga memberikan ruang bagi penyempurnaan sistem Coretax agar semakin mudah digunakan oleh wajib pajak.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari