Rabu, 16 September 2026
- Advertisement -

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam OTT pada Senin (14/9), sebanyak 19 orang diamankan dari wilayah Jabodetabek.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

‘’KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam.

Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut masih disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum akhirnya mencabut gugatan.

Baca Juga:  Gara-Gara Hotspot Diputus, Pria di Siak Tega Habisi Teman Sendiri

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan komunikasi antara perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya. Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar, dengan Rp1,8 miliar di antaranya diduga bermuara kepada Arif.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.

Baca Juga:  Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tampan Sudah Beraksi 16 Kali

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Taufik menyebut perkara ini menunjukkan dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

Ossy menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Ia juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.(idr/oni/das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam OTT pada Senin (14/9), sebanyak 19 orang diamankan dari wilayah Jabodetabek.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

‘’KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam.

Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

- Advertisement -

Sebagian tanah tersebut masih disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum akhirnya mencabut gugatan.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Sebuah Kos

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan komunikasi antara perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya. Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar, dengan Rp1,8 miliar di antaranya diduga bermuara kepada Arif.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.

Baca Juga:  Spesialis Pencuri Handphone Lewat Jendela di Simpang Kanan Diringkus

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Taufik menyebut perkara ini menunjukkan dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

Ossy menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Ia juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.(idr/oni/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam OTT pada Senin (14/9), sebanyak 19 orang diamankan dari wilayah Jabodetabek.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

‘’KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memegang peran sentral dalam skandal ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9) malam.

Menurut Taufik, perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menemukan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut masih disengketakan sejumlah pemilik atau ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut sebelum akhirnya mencabut gugatan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan komunikasi antara perantara Summarecon dengan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi itu berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi melalui dua perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan dari PT Bela Parahyangan (BPA) terkait pengurusan HGB, mutasi-promosi jabatan, serta pelayanan pertanahan lainnya. Erwin disebut menerima Rp2,1 miliar, dengan Rp1,8 miliar di antaranya diduga bermuara kepada Arif.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama LMP. Penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.

Baca Juga:  Dua Napi Edarkan Sabu dari Rutan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Taufik menyebut perkara ini menunjukkan dugaan penggunaan sejumlah perantara atau layering dalam praktik penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK juga mengungkap hasil kajian pada 2021–2022 yang menemukan tingginya risiko suap, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola perizinan serta administrasi pertanahan.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.

“Pertama, kami tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK atau APH siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan APH,” ujar Ossy seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

Ossy menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai substansi maupun kronologi OTT sebelum ada keterangan resmi dari KPK. Ia juga memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan.(idr/oni/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari