SIAK (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang warga Perawang, Kabupaten Siak. Seorang pria bernama Novrianto (39), warga Pekanbaru, ditemukan tewas terkubur di areal kebun dengan tubuh terbungkus terpal biru. Ia diduga dibunuh oleh rekannya, Ikhsan (44), setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Menurut polisi, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pertemanan Michat dan sempat beberapa kali bertemu. Hubungan mereka diduga sudah cukup dekat.
Pada malam kejadian, Minggu (26/10/2025), pelaku dan korban diketahui tengah minum tuak di rumah pelaku di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat suasana santai itu, pelaku meminta berbagi jaringan hotspot. Namun, korban memutus sambungan internet tersebut, yang memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi mabuk dan tersulut amarah, Ikhsan kemudian menebas korban menggunakan parang berulang kali. Meski korban sempat berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejar hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena jaringan hotspot diputus korban dengan alasan kuota habis,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya. Aksi itu terungkap setelah istri pelaku menemukan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (28/10/2025) petang.
Tim Satreskrim Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru pada Rabu (29/10/2025) malam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, cangkul, terpal biru, kain bermotif dengan bercak darah, serta barang milik korban seperti televisi dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Bukti-bukti yang kami amankan menguatkan adanya tindak pidana pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.



