Senin, 13 Juli 2026
- Advertisement -

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Lembaga antikorupsi itu memperkirakan terdapat potensi perburuan rente dengan nilai antara Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun dalam proyek tersebut.

Temuan tersebut disampaikan ICW berdasarkan hasil kajian terhadap rantai pasok pengadaan kendaraan yang diimpor dari India. Analisis dilakukan dengan membandingkan data transaksi ekspor-impor serta nilai pembelian dan penjualan kendaraan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hasil analisis menunjukkan nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen diperkirakan berada di kisaran Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Sementara nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7).

Baca Juga:  Kecurangan Klaim BPJS Masih Ditemukan

Menurutnya, selisih nilai tersebut juga menunjukkan adanya biaya peluang (opportunity cost) yang cukup besar. Dana dengan nilai tersebut, kata dia, berpotensi dimanfaatkan untuk membiayai program publik lain yang memberikan manfaat lebih luas, seperti subsidi perumahan.

Dalam penelusurannya, ICW mengkaji rantai pasok pengadaan mobil pikap impor dari India untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga perusahaan yang melakukan transaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran dilakukan terhadap data yang dikumpulkan selama periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026.

Selain itu, ICW juga menghimpun data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026. Dari data tersebut, lembaga tersebut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan serta jumlah unit yang dibeli perusahaan.

Tak hanya menyoroti dugaan selisih nilai transaksi, ICW juga menilai proses pengadaan masih minim transparansi. Menurut Wana, belum adanya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Myanmar Penjarakan Wartawan yang Salah Menulis Berita tentang Corona

Atas temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara hingga seluruh proses dapat dipastikan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” tegas Wana.

Sebagai tindak lanjut, ICW berencana melaporkan hasil kajian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan potensi rente dalam proyek pengadaan tersebut.

“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” ujarnya.(das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Lembaga antikorupsi itu memperkirakan terdapat potensi perburuan rente dengan nilai antara Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun dalam proyek tersebut.

Temuan tersebut disampaikan ICW berdasarkan hasil kajian terhadap rantai pasok pengadaan kendaraan yang diimpor dari India. Analisis dilakukan dengan membandingkan data transaksi ekspor-impor serta nilai pembelian dan penjualan kendaraan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hasil analisis menunjukkan nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen diperkirakan berada di kisaran Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Sementara nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7).

Baca Juga:  Bawa Sabu, Polisi Amankan Satpam

Menurutnya, selisih nilai tersebut juga menunjukkan adanya biaya peluang (opportunity cost) yang cukup besar. Dana dengan nilai tersebut, kata dia, berpotensi dimanfaatkan untuk membiayai program publik lain yang memberikan manfaat lebih luas, seperti subsidi perumahan.

- Advertisement -

Dalam penelusurannya, ICW mengkaji rantai pasok pengadaan mobil pikap impor dari India untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga perusahaan yang melakukan transaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran dilakukan terhadap data yang dikumpulkan selama periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026.

Selain itu, ICW juga menghimpun data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026. Dari data tersebut, lembaga tersebut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan serta jumlah unit yang dibeli perusahaan.

- Advertisement -

Tak hanya menyoroti dugaan selisih nilai transaksi, ICW juga menilai proses pengadaan masih minim transparansi. Menurut Wana, belum adanya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Myanmar Penjarakan Wartawan yang Salah Menulis Berita tentang Corona

Atas temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara hingga seluruh proses dapat dipastikan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” tegas Wana.

Sebagai tindak lanjut, ICW berencana melaporkan hasil kajian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan potensi rente dalam proyek pengadaan tersebut.

“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” ujarnya.(das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proses pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Lembaga antikorupsi itu memperkirakan terdapat potensi perburuan rente dengan nilai antara Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun dalam proyek tersebut.

Temuan tersebut disampaikan ICW berdasarkan hasil kajian terhadap rantai pasok pengadaan kendaraan yang diimpor dari India. Analisis dilakukan dengan membandingkan data transaksi ekspor-impor serta nilai pembelian dan penjualan kendaraan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hasil analisis menunjukkan nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen diperkirakan berada di kisaran Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun. Sementara nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Ahad (12/7).

Baca Juga:  Rela Tidur Cuma 2 Jam, Irma Darmawangsa Geregetan Nonton Drama Korea

Menurutnya, selisih nilai tersebut juga menunjukkan adanya biaya peluang (opportunity cost) yang cukup besar. Dana dengan nilai tersebut, kata dia, berpotensi dimanfaatkan untuk membiayai program publik lain yang memberikan manfaat lebih luas, seperti subsidi perumahan.

Dalam penelusurannya, ICW mengkaji rantai pasok pengadaan mobil pikap impor dari India untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga perusahaan yang melakukan transaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran dilakukan terhadap data yang dikumpulkan selama periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026.

Selain itu, ICW juga menghimpun data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026. Dari data tersebut, lembaga tersebut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan serta jumlah unit yang dibeli perusahaan.

Tak hanya menyoroti dugaan selisih nilai transaksi, ICW juga menilai proses pengadaan masih minim transparansi. Menurut Wana, belum adanya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Myanmar Penjarakan Wartawan yang Salah Menulis Berita tentang Corona

Atas temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara hingga seluruh proses dapat dipastikan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.

ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” tegas Wana.

Sebagai tindak lanjut, ICW berencana melaporkan hasil kajian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan potensi rente dalam proyek pengadaan tersebut.

“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” ujarnya.(das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari