Selasa, 2 Juni 2026
- Advertisement -

Benny Rio: Sekolah yang Diminta Inspektorat Sedang Kembalikan Dana Seragam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah di sejumlah SMA negeri di Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat serta arahan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan seragam sekolah.

Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru yang juga menjabat Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, mengatakan sekolah-sekolah yang mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat saat ini sedang menyelesaikan proses pengembalian dana kepada pihak yang berhak menerima.

Menurut Benny, tindak lanjut atas temuan tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak pertengahan April lalu. Hingga kini, pihak sekolah bersama MKKS terus mengawal proses pengembalian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masih berproses pengembalian seragam sekolah. Sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah sedang melakukan proses pengembalian,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak 17 April lalu seluruh pihak terkait telah mulai menjalankan langkah-langkah tindak lanjut. Para kepala sekolah yang mendapat arahan pengembalian juga terus didorong agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Baca Juga:  104 Peserta Didik SMPN Madani Pekanbaru Ujian Hafalan

Selain persoalan kelebihan pembayaran, Benny turut menyoroti kualitas seragam yang diterima sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak akan menerima maupun melakukan pembayaran terhadap seragam yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, apabila kualitas seragam sesuai standar maka pembayaran dapat dilakukan. Namun jika kualitas barang tidak sesuai ketentuan, pihak sekolah berhak menolak.

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah sekolah yang memilih menolak sebagian hingga seluruh pengadaan seragam karena kualitas barang yang diterima tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Makanya ada sekolah yang tidak jadi sama sekali menerima seragam tersebut. Ada juga yang hanya menerima sekitar 30 persen karena sisanya kami tolak. Ada sekolah yang menerima hingga 80 persen. Jadi tidak semua sekolah menerima dalam jumlah yang sama,” jelasnya.

Terkait besaran kelebihan pembayaran, Benny mengatakan nominalnya berbeda-beda di setiap sekolah karena disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme pengadaan yang terjadi di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga:  Pelepasan Pelajar Kelas IX SMPN 11 Pekanbaru Meriah

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan seragam selama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang fasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah.

Meski demikian, seluruh sekolah yang mendapatkan arahan dari Inspektorat dipastikan akan melaksanakan pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan.

“Saat ini apa yang menjadi atensi dari Pak Plt Gubernur kami tindak lanjuti dengan pengembalian. Inspektorat juga sudah memanggil masing-masing sekolah. Karena diminta untuk dikembalikan, maka kami kembalikan sesuai arahan Inspektorat,” katanya.

Benny berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat segera rampung. Pasalnya, dalam waktu dekat sekolah akan memasuki tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru sehingga perhatian sekolah dapat difokuskan pada pelaksanaan program tersebut.

“Mudah-mudahan segera selesai, apalagi kita akan menghadapi SPMB. Setelah persoalan ini tuntas, fokus kita ke depan adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah di sejumlah SMA negeri di Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat serta arahan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan seragam sekolah.

Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru yang juga menjabat Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, mengatakan sekolah-sekolah yang mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat saat ini sedang menyelesaikan proses pengembalian dana kepada pihak yang berhak menerima.

Menurut Benny, tindak lanjut atas temuan tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak pertengahan April lalu. Hingga kini, pihak sekolah bersama MKKS terus mengawal proses pengembalian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masih berproses pengembalian seragam sekolah. Sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah sedang melakukan proses pengembalian,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak 17 April lalu seluruh pihak terkait telah mulai menjalankan langkah-langkah tindak lanjut. Para kepala sekolah yang mendapat arahan pengembalian juga terus didorong agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bukan Cari Kerja, FAI UIR Dorong Mahasiswa Baru Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Selain persoalan kelebihan pembayaran, Benny turut menyoroti kualitas seragam yang diterima sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak akan menerima maupun melakukan pembayaran terhadap seragam yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, apabila kualitas seragam sesuai standar maka pembayaran dapat dilakukan. Namun jika kualitas barang tidak sesuai ketentuan, pihak sekolah berhak menolak.

- Advertisement -

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah sekolah yang memilih menolak sebagian hingga seluruh pengadaan seragam karena kualitas barang yang diterima tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Makanya ada sekolah yang tidak jadi sama sekali menerima seragam tersebut. Ada juga yang hanya menerima sekitar 30 persen karena sisanya kami tolak. Ada sekolah yang menerima hingga 80 persen. Jadi tidak semua sekolah menerima dalam jumlah yang sama,” jelasnya.

Terkait besaran kelebihan pembayaran, Benny mengatakan nominalnya berbeda-beda di setiap sekolah karena disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme pengadaan yang terjadi di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga:  Taja Lokakarya Urgensi Manajemen Mutu Pendidikan

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan seragam selama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang fasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah.

Meski demikian, seluruh sekolah yang mendapatkan arahan dari Inspektorat dipastikan akan melaksanakan pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan.

“Saat ini apa yang menjadi atensi dari Pak Plt Gubernur kami tindak lanjuti dengan pengembalian. Inspektorat juga sudah memanggil masing-masing sekolah. Karena diminta untuk dikembalikan, maka kami kembalikan sesuai arahan Inspektorat,” katanya.

Benny berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat segera rampung. Pasalnya, dalam waktu dekat sekolah akan memasuki tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru sehingga perhatian sekolah dapat difokuskan pada pelaksanaan program tersebut.

“Mudah-mudahan segera selesai, apalagi kita akan menghadapi SPMB. Setelah persoalan ini tuntas, fokus kita ke depan adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah di sejumlah SMA negeri di Kota Pekanbaru masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat serta arahan Pemerintah Provinsi Riau terkait pengadaan seragam sekolah.

Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru yang juga menjabat Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Pekanbaru, Benny Rio Denaldy, mengatakan sekolah-sekolah yang mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat saat ini sedang menyelesaikan proses pengembalian dana kepada pihak yang berhak menerima.

Menurut Benny, tindak lanjut atas temuan tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak pertengahan April lalu. Hingga kini, pihak sekolah bersama MKKS terus mengawal proses pengembalian agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini masih berproses pengembalian seragam sekolah. Sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk mengembalikan kelebihan bayar seragam sekolah sedang melakukan proses pengembalian,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sejak 17 April lalu seluruh pihak terkait telah mulai menjalankan langkah-langkah tindak lanjut. Para kepala sekolah yang mendapat arahan pengembalian juga terus didorong agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Selain persoalan kelebihan pembayaran, Benny turut menyoroti kualitas seragam yang diterima sekolah. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak akan menerima maupun melakukan pembayaran terhadap seragam yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, apabila kualitas seragam sesuai standar maka pembayaran dapat dilakukan. Namun jika kualitas barang tidak sesuai ketentuan, pihak sekolah berhak menolak.

Ia mengungkapkan terdapat sejumlah sekolah yang memilih menolak sebagian hingga seluruh pengadaan seragam karena kualitas barang yang diterima tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Makanya ada sekolah yang tidak jadi sama sekali menerima seragam tersebut. Ada juga yang hanya menerima sekitar 30 persen karena sisanya kami tolak. Ada sekolah yang menerima hingga 80 persen. Jadi tidak semua sekolah menerima dalam jumlah yang sama,” jelasnya.

Terkait besaran kelebihan pembayaran, Benny mengatakan nominalnya berbeda-beda di setiap sekolah karena disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme pengadaan yang terjadi di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga:  Halalbihalal IKBB Pekanbaru Tuai Apresiasi, Solidaritas Warga Baserah Terlihat

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan seragam selama ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang fasilitasi pengadaan pakaian seragam sekolah.

Meski demikian, seluruh sekolah yang mendapatkan arahan dari Inspektorat dipastikan akan melaksanakan pengembalian dana sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang telah diberikan.

“Saat ini apa yang menjadi atensi dari Pak Plt Gubernur kami tindak lanjuti dengan pengembalian. Inspektorat juga sudah memanggil masing-masing sekolah. Karena diminta untuk dikembalikan, maka kami kembalikan sesuai arahan Inspektorat,” katanya.

Benny berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dapat segera rampung. Pasalnya, dalam waktu dekat sekolah akan memasuki tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru sehingga perhatian sekolah dapat difokuskan pada pelaksanaan program tersebut.

“Mudah-mudahan segera selesai, apalagi kita akan menghadapi SPMB. Setelah persoalan ini tuntas, fokus kita ke depan adalah menyukseskan pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari