Minggu, 7 Juni 2026
- Advertisement -

Polisi Tangkap Dua Penipu Modus Donatur Umrah, Rugikan Korban Ratusan Juta

RIAUPOS.CO – Dua terduga penipu  dengan modus mencari donatur untuk jemaah umrah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Aksi keduanya merugikan korban hingga Rp500 juta.

Kedua pelaku, berinisial AI (40) dan RS (41), diamankan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang dengan kedok bantuan dana umrah.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan RS di salah satu kantor travel umrah di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencari donatur atau menyediakan dana guna membeli tiket jemaah umrah, sekaligus mengajaknya bekerja sama.

“Pelaku bahkan memperlihatkan surat tanah yang diklaim miliknya dan berjanji menjadikannya agunan jika mendapat pinjaman uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pencurian Switchboard PHR, Kerugian Capai Rp619 Juta

Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan surat tanah sebagai jaminan. Namun setelah tenggat waktu berakhir, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

Saat korban memeriksa tanah yang dijadikan jaminan, ternyata lahan itu bukan milik pelaku. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam. Sementara itu, RS juga akhirnya diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Gian.

Baca Juga:  Air Waduk Anjlok, Turbin PLTA Koto Panjang Mati Total Hampir Sepekan

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kom)

RIAUPOS.CO – Dua terduga penipu  dengan modus mencari donatur untuk jemaah umrah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Aksi keduanya merugikan korban hingga Rp500 juta.

Kedua pelaku, berinisial AI (40) dan RS (41), diamankan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang dengan kedok bantuan dana umrah.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan RS di salah satu kantor travel umrah di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencari donatur atau menyediakan dana guna membeli tiket jemaah umrah, sekaligus mengajaknya bekerja sama.

“Pelaku bahkan memperlihatkan surat tanah yang diklaim miliknya dan berjanji menjadikannya agunan jika mendapat pinjaman uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan surat tanah sebagai jaminan. Namun setelah tenggat waktu berakhir, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

- Advertisement -

Saat korban memeriksa tanah yang dijadikan jaminan, ternyata lahan itu bukan milik pelaku. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam. Sementara itu, RS juga akhirnya diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

- Advertisement -

“Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Gian.

Baca Juga:  Jatuh dari Atap Ruko, Pria Diduga Pelaku Pencurian Alami Luka Parah

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Dua terduga penipu  dengan modus mencari donatur untuk jemaah umrah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Aksi keduanya merugikan korban hingga Rp500 juta.

Kedua pelaku, berinisial AI (40) dan RS (41), diamankan polisi setelah terbukti melakukan penggelapan uang dengan kedok bantuan dana umrah.

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika korban berinisial EM bertemu dengan RS di salah satu kantor travel umrah di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencari donatur atau menyediakan dana guna membeli tiket jemaah umrah, sekaligus mengajaknya bekerja sama.

“Pelaku bahkan memperlihatkan surat tanah yang diklaim miliknya dan berjanji menjadikannya agunan jika mendapat pinjaman uang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:  Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris. Uang itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan surat tanah sebagai jaminan. Namun setelah tenggat waktu berakhir, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

Saat korban memeriksa tanah yang dijadikan jaminan, ternyata lahan itu bukan milik pelaku. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) malam. Sementara itu, RS juga akhirnya diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Keduanya kini sudah ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Gian.

Baca Juga:  Polres Rohil Musnahkan Narkoba Jenis Sabu

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari