TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATRES Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ahad (23/2) dini hari menggelar razia di di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
Razia yang dimulai pukul 02.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH serta didukung oleh sejumlah personel Satres Narkoba, Kanit II Satres Narkoba Polres Kuansing Aiptu Indra Wijaya dan empat orang personel Satres Narkoba Polres Kuansing.
Dalam razia kali ini, kepolisian melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Salah satu tempat yang menjadi target operasi adalah sebuah kafe remang-remang di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
Setibanya di lokasi, Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan menyeluruh guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak ditemukan narkotika di tempat tersebut, tim berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin resmi.
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman keras, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe, karyawan, dan pengunjung. Polisi meminta mereka tidak terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Tidak melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang kondusif.
‘’Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba serta minuman keras ilegal, Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melindungi dan mengayomi masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi,’’ ujar Kasat Resnarkoba.(hen)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATRES Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ahad (23/2) dini hari menggelar razia di di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
Razia yang dimulai pukul 02.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH serta didukung oleh sejumlah personel Satres Narkoba, Kanit II Satres Narkoba Polres Kuansing Aiptu Indra Wijaya dan empat orang personel Satres Narkoba Polres Kuansing.
- Advertisement -
Dalam razia kali ini, kepolisian melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Salah satu tempat yang menjadi target operasi adalah sebuah kafe remang-remang di Desa Logas, Kecamatan Singingi.
Setibanya di lokasi, Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan menyeluruh guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Meskipun tidak ditemukan narkotika di tempat tersebut, tim berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin resmi.
- Advertisement -
Selain melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman keras, pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada pemilik kafe, karyawan, dan pengunjung. Polisi meminta mereka tidak terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Tidak melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang kondusif.
‘’Dengan adanya razia ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif narkoba serta minuman keras ilegal, Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melindungi dan mengayomi masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi,’’ ujar Kasat Resnarkoba.(hen)