TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.
Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)
Reporter: Mardias Chan
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir berhasil mengamankan dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), masing-masing NS (38) dan DA (42) di Sungai Amuik, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (5/6).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH kepada Riau Pos, Kamis (6/6) menyebutkan, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penertiban PETI di Desa Sungai Paku dan sesampainya di lokasi ditemukan satu unit PETI yang sedang beraktivitas.
- Advertisement -
“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin robin, 2 lembar karpet, 1 buah dulang, 1 batang pipa spiral warna biru, 2 ember warna hitam yang berisikan pasir, 1 buah paralon 6 inchi ukuran 1 meter, 1 buah selang tembak, 1 botol yang berisikan diduga air raksa dan 1 helai kain peras warna merah,” kata Agus.
Usai penangkapan, kata Agus lagi, Polsek Singingi Hilir terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
- Advertisement -
“Kami juga mengimbau kepada pemerintahan desa dan ninik mamak untuk bekerja sama dalam memberantas PETI di wilayah masing-masing. Aktivitas PETI ini bukan saja merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan pekerja sendiri,” kata Agus. Kegiatan diikuti oleh KSPK Aipda Satria, Anggota Reskrim Aipda Beni Perwira, Anggota Reskim Bripka Ongki Aleksander, Anggota Reskrim Briptu M. Aidil Ilyas,S.H, Bripda Ade Panalosa dan Anggota Reskrim Bripda Muhammad Al Hafisz.(yas)
Reporter: Mardias Chan