PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa perkara tidak pidana korupsi mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dituntut 6 tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dihadiri terdakwa secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan dana hibah di KPU Bengkalis.
“Menuntut kepada terdakwa Fadhillah dengan pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama masa tahanan dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU membacakan tuntutan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan Primer, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Artha itu, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp727,4 juta. Apabila tidak membayar dikenakan hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya JPU mendakwa Fadhillah melakukan perbuatannya secara bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan.
Dakwaan perbuatan korupsi yang dilakukan Fadhillah itu terjadi pada kurun waktu tahun 2019-2021. Berawal dari adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa mendapatkan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu justru diselewengkan untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I KPU, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.
Seperti diberitakan di Riau Pos sebelumnya, empat terdakwa lain dalam perkara ini telah divonis bersalah. Mereka yang didakwa dengan berkas terpisah, Puji Hartono, Candra Gunawan, Hendra Riandra dan Muhammad Soleh, masing-masing diganjar hakim 6 tahun penjara.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru