Rabu, 29 Juli 2026
- Advertisement -

Dugaan Korupsi Dana Satpol PP Bengkalis Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Satu Tersangka

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial TF (45) dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penahanan TF dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis tersebut.

Yohn menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Abi Bahrun-Herman dan Kasmarni-Bagus Tuntaskan Tahapan Tes Kesehatan

Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi, hingga meminta keterangan ahli. Penyidik juga melakukan audit untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara. Setelah proses penyidikan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Berpuasalah Semata-mata Mengharap Rida Allah SWT

Yohn menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi,” harapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau memiliki informasi dan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial TF (45) dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penahanan TF dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis tersebut.

Yohn menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Tersangka Langsung Ditahan Dugaan Korupsi Penjualan Pupuk Bersubsidi

Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi, hingga meminta keterangan ahli. Penyidik juga melakukan audit untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara. Setelah proses penyidikan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Beras SPHP Hilang di Pasaran

Yohn menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi,” harapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau memiliki informasi dan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan seorang tersangka berinisial TF (45) dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penahanan TF dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026.

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis. Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Satpol PP Bengkalis tersebut.

Yohn menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Dalam prosesnya, penyidik mengumpulkan berbagai dokumen, meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, memeriksa para saksi, hingga meminta keterangan ahli. Penyidik juga melakukan audit untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan TF sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis,” jelasnya, Selasa (28/7/2026).

Saat ini, penyidik masih menyelesaikan kelengkapan berkas perkara. Setelah proses penyidikan rampung, perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Bupati Rohul Dukung Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya untuk Pemerataan Pembangunan

Yohn menegaskan, Polres Bengkalis berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas tanpa membedakan siapa pun yang terlibat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi,” harapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian atau memiliki informasi dan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari