Kamis, 27 Agustus 2026
- Advertisement -

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Jaksa menyebut perkara tersebut turut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp64,22 miliar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/8/2026). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Zulkifli dinilai melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU Cindy.

Baca Juga:  Ribuan Umat Buddha Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Vihara Long Hong Kiong

Selain hukuman badan, Zulkifli juga dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 200 hari.

JPU turut membebankan uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Asisten II PT SPRH Muhammad Arif dan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH Dedi Saputra, masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Dedi juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp3,505 miliar subsider tiga tahun. Sementara Muhammad Arif dituntut denda Rp100 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp1,015 miliar subsider dua tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjadwalkan sidang pembelaan pada pekan depan.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Gelapkan PS4, Ditangkap Polresta Pekanbaru

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT SPRH pada 2023-2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan sawit sekitar 600 hektare di Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.

Lahan tersebut dibeli Rahman, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Namun, pemeriksaan menyebut lahan itu tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih tercatat sebagai milik PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP mengaudit perkara tersebut dan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,2 miliar.

Rahman sebelumnya telah divonis dalam perkara terkait pengelolaan dana PI tersebut. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider empat tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Jaksa menyebut perkara tersebut turut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp64,22 miliar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/8/2026). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Zulkifli dinilai melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU Cindy.

Baca Juga:  Waspada! Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak Rumah hingga Warung di Riau

Selain hukuman badan, Zulkifli juga dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 200 hari.

- Advertisement -

JPU turut membebankan uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Asisten II PT SPRH Muhammad Arif dan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH Dedi Saputra, masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

- Advertisement -

Dedi juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp3,505 miliar subsider tiga tahun. Sementara Muhammad Arif dituntut denda Rp100 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp1,015 miliar subsider dua tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjadwalkan sidang pembelaan pada pekan depan.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT SPRH pada 2023-2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan sawit sekitar 600 hektare di Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.

Lahan tersebut dibeli Rahman, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Namun, pemeriksaan menyebut lahan itu tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih tercatat sebagai milik PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP mengaudit perkara tersebut dan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,2 miliar.

Rahman sebelumnya telah divonis dalam perkara terkait pengelolaan dana PI tersebut. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider empat tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli, dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Jaksa menyebut perkara tersebut turut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp64,22 miliar.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margaret Cindy Sihotang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/8/2026). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Zulkifli dinilai melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU Cindy.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diduga Alami Gangguan Jiwa

Selain hukuman badan, Zulkifli juga dituntut membayar denda Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 200 hari.

JPU turut membebankan uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, yakni Asisten II PT SPRH Muhammad Arif dan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH Dedi Saputra, masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Dedi juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp3,505 miliar subsider tiga tahun. Sementara Muhammad Arif dituntut denda Rp100 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp1,015 miliar subsider dua tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis menjadwalkan sidang pembelaan pada pekan depan.

Baca Juga:  Polda-Kodim Patroli, Polresta Razia Balap Liar

Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) oleh PT SPRH pada 2023-2024.

Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan sawit sekitar 600 hektare di Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.

Lahan tersebut dibeli Rahman, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Namun, pemeriksaan menyebut lahan itu tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih tercatat sebagai milik PT Jatim Jaya Perkasa.

BPKP mengaudit perkara tersebut dan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,2 miliar.

Rahman sebelumnya telah divonis dalam perkara terkait pengelolaan dana PI tersebut. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider empat tahun penjara.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari