Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/2). Fadhillah dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Bengkalis kurun waktu 2019-2021.
Terdakwa perkara tidak pidana korupsi mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah dituntut 6 tahun penjara. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang dihadiri terdakwa secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan dana hibah di KPU Bengkalis.