Kamis, 20 Agustus 2026
- Advertisement -

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai itu ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasir diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).

Pria yang kini berusia 66 tahun tersebut diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama belasan tahun. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut tetap diproses dan diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nasir bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kejari Tahan Kadis dan Dua Tersangka Lainnya

“Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C pada Jamintel Kejaksaan Agung.

Frederic menjelaskan, perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Baca Juga:  Geledah Belasan Rumah dan Kantor OPD Pemko Pekanbaru, KPK Sita Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, Nasir dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.

Selain hukuman penjara, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Nasir. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai itu ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasir diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).

Pria yang kini berusia 66 tahun tersebut diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama belasan tahun. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut tetap diproses dan diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nasir bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.

Baca Juga:  Sempat Melompat ke Sungai, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

“Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.

- Advertisement -

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

- Advertisement -

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C pada Jamintel Kejaksaan Agung.

Frederic menjelaskan, perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Baca Juga:  Kapolri Ingatkan, Hati-hati Modus Perampokan Baru, Nyamar Jadi Penyemprot Disinfektan

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, Nasir dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.

Selain hukuman penjara, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Nasir. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai itu ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nasir diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).

Pria yang kini berusia 66 tahun tersebut diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama belasan tahun. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut tetap diproses dan diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nasir bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.

Baca Juga:  Lokasi Karhutla Luput dari Guyuran Hujan

“Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.

Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C pada Jamintel Kejaksaan Agung.

Frederic menjelaskan, perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Baca Juga:  Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, Nasir dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.

Selain hukuman penjara, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Nasir. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari