PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, akhirnya berakhir di Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang Kota Dumai itu ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Nasir diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).
Pria yang kini berusia 66 tahun tersebut diketahui telah menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau selama belasan tahun. Ia melarikan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya perkara tersebut tetap diproses dan diadili secara in absentia di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Nasir bersikap kooperatif ketika petugas melakukan pengamanan.
“Terpidana Tengku Muhammad Nasir diamankan di Pidie Jaya. Yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah.
Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. Penyerahan tersebut dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Nasir harus menjalani hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai Frederic Daniel Tobing mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C pada Jamintel Kejaksaan Agung.
Frederic menjelaskan, perkara yang menjerat Nasir berkaitan dengan penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, Nasir dinyatakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Selain hukuman penjara, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Nasir. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta.(end)

