KUANTAN MUDIK (RIAUPOS.CO) – POLSEK Kuantan Mudik menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan areal perkebunan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (23/5) sore. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima unit rakit PETI di lokasi.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH bersama personel gabungan Polsek Kuantan Mudik.
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari pihak PT KTBM terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan milik perusahaan tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.
Saat tiba di lokasi tepatnya di kawasan Sungai Okam, Bukit Tiga Putri, areal perkebunan PT KTBM Desa Pantai, petugas menemukan lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Lokasi tersebut diketahui sebelumnya juga pernah dilakukan penertiban.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan, langkah penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Polsek Kuantan Mudik bersama personel melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di areal perkebunan PT KTBM. Di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi,” ujar AKP Riduan Butar Butar, Ahad (24/5).
Ia menjelaskan, rakit beserta peralatan PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Sementara itu, barang bukti juga tidak ada karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. (dac)

