TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (15/5) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Kamis (16/5) menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
- Advertisement -
“Kami langsung mendatangi lokasi. Dan kami temukan tersangka JE (38) yang sedang duduk di samping rumahnya. Setelah kami amankan, tim mata elang langsung menggeledah rumahnya, dan mendapati barang bukti yang sudah disimpan di bawah kaki karpet motornya,” kata Novris.
Dari hasil penggeledahan itu, tim mata elang berhasil mengamankan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibalut dengan plastik hitam dan tisu. (yas)
- Advertisement -
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing,’’ katanya.
Tersangka JE ini berperan sebagai pengedar narkotika. ‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine,” terang Novris.
Novris menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (yas)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (15/5) malam.
Dalam keterangannya, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada wartawan, Kamis (16/5) menyebutkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami langsung mendatangi lokasi. Dan kami temukan tersangka JE (38) yang sedang duduk di samping rumahnya. Setelah kami amankan, tim mata elang langsung menggeledah rumahnya, dan mendapati barang bukti yang sudah disimpan di bawah kaki karpet motornya,” kata Novris.
Dari hasil penggeledahan itu, tim mata elang berhasil mengamankan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibalut dengan plastik hitam dan tisu. (yas)
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing,’’ katanya.
Tersangka JE ini berperan sebagai pengedar narkotika. ‘’Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine,” terang Novris.
Novris menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (yas)