PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perkara perampokan yang disertai pembunuhan terhadap seorang lansia di Rumbai, Kota Pekanbaru, kini memasuki tahap II. Penyidik Polresta Pekanbaru menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (13/8/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing AFT alias Nisa (21), S alias Amat (34), E alias Iwan (40), dan LRB alias Lisbet (22). Setelah tahap II, seluruh tersangka tetap menjalani penahanan untuk kepentingan proses penuntutan.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada JPU Kejari Pekanbaru. Para tersangka juga dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Mey Ziko.
Dengan rampungnya tahap penyidikan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU. Jaksa akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam aksi perampokan yang berujung pada tewasnya Dumaris Sitio (60). Perkara tersebut dijerat dengan pasal berlapis karena dugaan pembunuhan dilakukan secara berencana dan bersama-sama, sehingga para tersangka terancam hukuman mati.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/4/2026) dan terekam kamera CCTV yang berada di dalam rumah korban. Dalam rekaman tersebut, AFT yang merupakan mantan menantu korban diduga berperan sebagai otak aksi kejahatan.
Sementara itu, eksekusi terhadap korban dilakukan secara brutal. Korban diduga dipukul berulang kali menggunakan kayu balok oleh eksekutor berinisial SL hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai tindak pidana lainnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Barang bukti itu berupa perhiasan emas, antara lain cincin, gelang dan kalung.
Selain itu, penyidik mengamankan barang elektronik berupa laptop, speaker dan telepon genggam. Uang tunai senilai 400 dolar Singapura serta satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku juga turut disita.
Meski demikian, kayu balok yang diduga digunakan untuk menghabisi korban hingga kini belum ditemukan. Benda tersebut diduga telah dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.(end)

