SELATPANJANG, RIAUPOS.CO – Belasan pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kepulauan Meranti memilih mengundurkan diri dari jabatannya, mulai dari ketua, sekretaris hingga bendahara, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
Tercatat sedikitnya 15 posisi strategis dalam struktur koperasi mengalami pergantian akibat pengunduran diri tersebut. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi kepengurusan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membenarkan adanya fenomena tersebut. Ia menyebut restrukturisasi menjadi langkah yang harus diambil untuk menjaga keberlangsungan koperasi.
Data menunjukkan pergantian pengurus terjadi di sejumlah KDMP, di antaranya Tanjung Darul Takzim, Anak Setatah, Telesung, Sendanu Darulihsan hingga Banglas. Bahkan, dalam beberapa koperasi, lebih dari satu jabatan strategis diganti sekaligus.
Menurut Eko, gelombang pengunduran diri ini merupakan dampak dari persoalan yang belum terselesaikan sejak awal pembentukan koperasi. Minimnya pemahaman, ekspektasi yang tidak tepat, serta lemahnya komitmen menjadi faktor utama.
Ia menilai tantangan ke depan tidak hanya sebatas mengganti pengurus, tetapi memastikan pengurus baru benar-benar memahami prinsip koperasi dan mampu menjalankan organisasi secara berkelanjutan.
Selain itu, Eko juga menyoroti kesalahan persepsi sebagian pengurus terkait sistem kerja koperasi. Ia mengungkapkan masih ada pengurus yang mengharapkan gaji, padahal koperasi tidak menerapkan sistem tersebut.
Dalam koperasi, lanjutnya, pengurus memperoleh bagian dari hasil usaha yang dibahas melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Permasalahan internal turut memperparah kondisi, termasuk adanya penolakan terhadap tenaga pendamping, manajer koperasi, hingga PPPK yang seharusnya membantu penguatan kelembagaan.
Menurut Eko, meskipun telah diberikan pemahaman berulang kali, masih ada pengurus yang tidak menerima dan akhirnya memilih mundur. Hal ini dinilai menghambat pengembangan koperasi.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran pemerintah daerah terhadap rendahnya kapasitas pengurus sejak awal pembentukan KDMP.
Sebelumnya, kinerja koperasi di Kepulauan Meranti juga telah menjadi perhatian. Dari total 102 koperasi yang terbentuk, sebagian besar belum melaksanakan kewajiban dasar berupa Rapat Anggota Tahunan.
Hingga awal 2026, baru 25 koperasi yang telah menggelar RAT.
Eko menegaskan bahwa RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kondisi keuangan dan arah usaha.
Tanpa pelaksanaan RAT, koperasi dinilai tidak sehat dan berpotensi hanya berjalan secara administratif tanpa aktivitas nyata.
Meskipun pemerintah pusat memberikan kelonggaran batas waktu pelaksanaan RAT hingga 31 Mei 2026, kondisi ini tetap menjadi peringatan serius.
Ia menekankan bahwa pembentukan koperasi tidak cukup hanya secara administratif, tetapi juga harus diikuti kesiapan pengelola.
”Jika pengurus tidak siap, maka perlu dilakukan perbaikan bahkan pergantian,” tegas Eko.(wir)

