Sabtu, 4 April 2026
- Advertisement -

Catat! Sekolah di Meranti Libur 16–29 Maret, Masuk Kembali 30 Maret

SELATPANJANG RIAUPOS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP pada 16 hingga 29 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kalender pendidikan selama Ramadan dan mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan suci.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd, menjelaskan masa libur dan cuti bersama Idulfitri terbagi dalam dua periode, yakni 16–20 Maret dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026.

“Sekolah akan aktif kembali seperti biasa pada Senin (30/3). Setelah itu, proses belajar mengajar berjalan normal sesuai jadwal reguler,” ujarnya, Senin (2/3).

Baca Juga:  Haul Abah Guru Sekumpul, Komitmen Pemkab Meranti Dukung Kegiatan Keagamaan

Menurutnya, penetapan jadwal tersebut diharapkan memberi ruang bagi siswa untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga, mempererat silaturahmi, serta beristirahat setelah menjalani kegiatan belajar selama Ramadan.

Sebelum memasuki masa libur, sistem pembelajaran selama bulan Ramadan juga telah diatur ulang. Pada 18–21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri dari rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar dengan penugasan dari sekolah yang bersifat fleksibel.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah dengan durasi lebih singkat, yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Penyesuaian jam belajar ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengabaikan kondisi fisik siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Baca Juga:  OPD Diminta Jeli Tarik Bantuan Pemerintah Pusat

Disdikbud juga menekankan agar selama pembelajaran mandiri, tugas yang diberikan tetap ringan dan edukatif serta tidak membebani orang tua. Sekolah diminta tidak memberikan penugasan yang bergantung penuh pada penggunaan gawai maupun akses internet secara berlebihan.(wir)

SELATPANJANG RIAUPOS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP pada 16 hingga 29 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kalender pendidikan selama Ramadan dan mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan suci.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd, menjelaskan masa libur dan cuti bersama Idulfitri terbagi dalam dua periode, yakni 16–20 Maret dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026.

“Sekolah akan aktif kembali seperti biasa pada Senin (30/3). Setelah itu, proses belajar mengajar berjalan normal sesuai jadwal reguler,” ujarnya, Senin (2/3).

Baca Juga:  Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Menurutnya, penetapan jadwal tersebut diharapkan memberi ruang bagi siswa untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga, mempererat silaturahmi, serta beristirahat setelah menjalani kegiatan belajar selama Ramadan.

- Advertisement -

Sebelum memasuki masa libur, sistem pembelajaran selama bulan Ramadan juga telah diatur ulang. Pada 18–21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri dari rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar dengan penugasan dari sekolah yang bersifat fleksibel.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah dengan durasi lebih singkat, yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

- Advertisement -

“Penyesuaian jam belajar ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengabaikan kondisi fisik siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Haul Abah Guru Sekumpul, Komitmen Pemkab Meranti Dukung Kegiatan Keagamaan

Disdikbud juga menekankan agar selama pembelajaran mandiri, tugas yang diberikan tetap ringan dan edukatif serta tidak membebani orang tua. Sekolah diminta tidak memberikan penugasan yang bergantung penuh pada penggunaan gawai maupun akses internet secara berlebihan.(wir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SELATPANJANG RIAUPOS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti menetapkan libur Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD, SD hingga SMP pada 16 hingga 29 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kalender pendidikan selama Ramadan dan mengacu pada Surat Edaran Bersama tiga menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di bulan suci.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti, Tunjiarto MPd, menjelaskan masa libur dan cuti bersama Idulfitri terbagi dalam dua periode, yakni 16–20 Maret dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026.

“Sekolah akan aktif kembali seperti biasa pada Senin (30/3). Setelah itu, proses belajar mengajar berjalan normal sesuai jadwal reguler,” ujarnya, Senin (2/3).

Baca Juga:  OPD Diminta Jeli Tarik Bantuan Pemerintah Pusat

Menurutnya, penetapan jadwal tersebut diharapkan memberi ruang bagi siswa untuk merayakan Idulfitri bersama keluarga, mempererat silaturahmi, serta beristirahat setelah menjalani kegiatan belajar selama Ramadan.

Sebelum memasuki masa libur, sistem pembelajaran selama bulan Ramadan juga telah diatur ulang. Pada 18–21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran mandiri dari rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar dengan penugasan dari sekolah yang bersifat fleksibel.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah dengan durasi lebih singkat, yakni pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Penyesuaian jam belajar ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengabaikan kondisi fisik siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Renovasi Kantor Bupati harus Sesuai Spesifikasi

Disdikbud juga menekankan agar selama pembelajaran mandiri, tugas yang diberikan tetap ringan dan edukatif serta tidak membebani orang tua. Sekolah diminta tidak memberikan penugasan yang bergantung penuh pada penggunaan gawai maupun akses internet secara berlebihan.(wir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari