Sabtu, 2 Mei 2026
- Advertisement -

30 Korban Mengadu, Kasus Dugaan Pelecehan di Unri Masuk Tahap Pemeriksaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (Unri) terus berkembang dan memicu kekhawatiran, seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.

Hingga saat ini, sekitar 30 orang telah mengadukan diri sebagai korban dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial LH yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri menyampaikan bahwa laporan yang masuk terus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satgas PPKPT Unri, Separen, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan tahapan pemeriksaan, termasuk memanggil terlapor guna mengklarifikasi kronologi kejadian yang dilaporkan.

Baca Juga:  Perayaan Imlek Bersama Hadirkan Segudang Hadiah

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan terdokumentasi secara rinci dan dapat ditelusuri dengan baik.

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban sekaligus memberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mental mereka selama proses berlangsung.

Separen menuturkan, tahapan berikutnya adalah menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses investigasi sebelum nantinya disusun kesimpulan akhir.

Proses penanganan kasus ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April.

Ia menegaskan, Satgas PPKPT Unri berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan memastikan setiap laporan korban mendapatkan tindak lanjut yang tepat.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (Unri) terus berkembang dan memicu kekhawatiran, seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.

Hingga saat ini, sekitar 30 orang telah mengadukan diri sebagai korban dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial LH yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri menyampaikan bahwa laporan yang masuk terus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satgas PPKPT Unri, Separen, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan tahapan pemeriksaan, termasuk memanggil terlapor guna mengklarifikasi kronologi kejadian yang dilaporkan.

Baca Juga:  Perayaan Imlek Bersama Hadirkan Segudang Hadiah

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan terdokumentasi secara rinci dan dapat ditelusuri dengan baik.

- Advertisement -

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban sekaligus memberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mental mereka selama proses berlangsung.

Separen menuturkan, tahapan berikutnya adalah menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses investigasi sebelum nantinya disusun kesimpulan akhir.

- Advertisement -

Proses penanganan kasus ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April.

Ia menegaskan, Satgas PPKPT Unri berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan memastikan setiap laporan korban mendapatkan tindak lanjut yang tepat.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau (Unri) terus berkembang dan memicu kekhawatiran, seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.

Hingga saat ini, sekitar 30 orang telah mengadukan diri sebagai korban dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial LH yang bertugas di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unri menyampaikan bahwa laporan yang masuk terus diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satgas PPKPT Unri, Separen, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalankan tahapan pemeriksaan, termasuk memanggil terlapor guna mengklarifikasi kronologi kejadian yang dilaporkan.

Baca Juga:  Target PAD Parkir Rp11 M Masih Rendah

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan terdokumentasi secara rinci dan dapat ditelusuri dengan baik.

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban sekaligus memberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi mental mereka selama proses berlangsung.

Separen menuturkan, tahapan berikutnya adalah menghadirkan saksi ahli guna memperkuat proses investigasi sebelum nantinya disusun kesimpulan akhir.

Proses penanganan kasus ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 27 April.

Ia menegaskan, Satgas PPKPT Unri berkomitmen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan memastikan setiap laporan korban mendapatkan tindak lanjut yang tepat.(dof)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari