TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Putusan terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana sebesar Rp7,1 miliar di Indragiri Hilir memicu sorotan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sehingga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (28/4/2026), Ade Purwanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Arief Iryadi Zainudin divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 tahun penjara dalam sidang pada 6 April 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, dengan anggota Melati Adventine Christi Silitonga dan Irna Irawan Simbolon. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis langsung mendapat respons dari pihak kejaksaan. Kejari Indragiri Hilir memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhil, Erik Sunandar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari salinan putusan selama masa waktu yang diberikan sebelum resmi mengajukan banding.
“Dalam tujuh hari ini kami pelajari dulu pertimbangan hakim. Apa alasan vonis bisa jauh di bawah tuntutan. Namun pada prinsipnya, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Reaksi serupa juga datang dari pihak korban sekaligus pemodal, Lancar Ketaren. Ia menilai putusan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, bukti di persidangan telah menunjukkan adanya penggelapan dan unsur penipuan terhadap dana yang ia investasikan. Namun, hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan.
“Fakta di persidangan sudah jelas. Uang saya digelapkan dan ada unsur penipuan. Tapi hukumannya ringan. Saya sangat keberatan,” ungkapnya.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Saya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak saya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha pengangkutan batu bara yang dilakukan pada 4 Desember 2023. Saat itu, Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group menjalin kerja sama dengan PT BPP, dengan melibatkan Lancar Ketaren sebagai pemodal tunggal.
Dalam kesepakatan awal, seluruh pembayaran jasa angkutan batu bara diarahkan masuk ke rekening penampung atas nama Ade Purwanto di Bank Mandiri Cabang Keritang. Pengelolaan dana tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada korban.
Kerja sama berjalan lancar hingga kemudian muncul masalah pada 11 Februari 2025. Saat itu, Arief Iryadi Zainudin yang merupakan staf marketing PT BPP meminta dilakukan perubahan invoice pembayaran.
Perubahan tersebut dilakukan dengan mengganti nomor rekening dan nama penerima menjadi atas nama CV Batama Group, dengan alasan kebutuhan administrasi pajak. Namun, perubahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban.
Sejak 5 Maret 2025, pembayaran dari PT BPP tidak lagi masuk ke rekening awal, melainkan ke rekening baru yang dikuasai terdakwa. Dari situ, aliran dana mulai berubah.
Tercatat, sebanyak 16 invoice telah dibayarkan oleh PT BPP dengan total nilai mencapai Rp10,04 miliar. Namun, hanya sekitar Rp1,15 miliar yang diterima korban. Sisanya, sekitar Rp7,16 miliar, diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk milik istri terdakwa, Arief, serta pihak lain.
Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada 19 September 2025. Laporan itu kemudian diproses hingga berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

