Rabu, 29 April 2026
- Advertisement -

Isu Penutupan Prodi Ramai, Kemdiktisaintek: Itu Keputusan Kampus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Isu mengenai penghapusan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dipastikan bukan berasal dari kebijakan pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mokhamad Najib, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup program studi merupakan usulan dari pihak kampus.

Menurutnya, penutupan prodi merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia pendidikan tinggi sebagai bagian dari pengembangan institusi.

Ia menjelaskan, mekanisme serta persyaratan penutupan program studi telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan suatu program studi ditutup, di antaranya usulan dari perguruan tinggi, sanksi akibat pelanggaran, serta tidak terpenuhinya standar nasional pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Guru Rohul Banjir Prestasi! 8 GTK Sabet Juara Apresiasi Riau 2025

Namun dalam praktiknya, penutupan prodi lebih sering terjadi karena pertimbangan internal kampus, seperti minimnya jumlah peminat atau penyesuaian strategi pengembangan.

Najib menambahkan, penutupan program studi tidak serta-merta menghilangkan bidang keilmuan tertentu, karena biasanya akan dialihkan ke program studi lain.

Ia mencontohkan tren penutupan sejumlah program diploma seperti D3 Kebidanan, D3 Akuntansi, dan D3 Bahasa Inggris yang kini banyak beralih ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti D4 atau sarjana terapan.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga mulai banyak mengajukan pembukaan program studi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Beberapa di antaranya meliputi bidang sains data, bisnis digital, hingga kecerdasan buatan.

Baca Juga:  Perkuat Langkah Internasionalisasi, PCR Gandeng LTI Group

Pemerintah, lanjutnya, justru mendorong kampus untuk menghadirkan program studi yang dapat mendukung prioritas pembangunan nasional.

Langkah ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan masa depan.

Sebagai contoh, kebutuhan tenaga ahli di bidang gizi dinilai masih kurang, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.

Dengan demikian, pengembangan program studi diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus mendukung berbagai program nasional.(mia/ttg/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Isu mengenai penghapusan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dipastikan bukan berasal dari kebijakan pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mokhamad Najib, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup program studi merupakan usulan dari pihak kampus.

Menurutnya, penutupan prodi merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia pendidikan tinggi sebagai bagian dari pengembangan institusi.

Ia menjelaskan, mekanisme serta persyaratan penutupan program studi telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan suatu program studi ditutup, di antaranya usulan dari perguruan tinggi, sanksi akibat pelanggaran, serta tidak terpenuhinya standar nasional pendidikan tinggi.

- Advertisement -
Baca Juga:  14 Ribu Siswa SMP di Pekanbaru Jalani TKA, Ini yang Perlu Diketahui

Namun dalam praktiknya, penutupan prodi lebih sering terjadi karena pertimbangan internal kampus, seperti minimnya jumlah peminat atau penyesuaian strategi pengembangan.

Najib menambahkan, penutupan program studi tidak serta-merta menghilangkan bidang keilmuan tertentu, karena biasanya akan dialihkan ke program studi lain.

- Advertisement -

Ia mencontohkan tren penutupan sejumlah program diploma seperti D3 Kebidanan, D3 Akuntansi, dan D3 Bahasa Inggris yang kini banyak beralih ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti D4 atau sarjana terapan.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga mulai banyak mengajukan pembukaan program studi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Beberapa di antaranya meliputi bidang sains data, bisnis digital, hingga kecerdasan buatan.

Baca Juga:  Sekolah Ramah PAUD di Pekanbaru Agar Anak Inklusi Tak Merasa Dibedakan

Pemerintah, lanjutnya, justru mendorong kampus untuk menghadirkan program studi yang dapat mendukung prioritas pembangunan nasional.

Langkah ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan masa depan.

Sebagai contoh, kebutuhan tenaga ahli di bidang gizi dinilai masih kurang, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.

Dengan demikian, pengembangan program studi diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus mendukung berbagai program nasional.(mia/ttg/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Isu mengenai penghapusan program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri dipastikan bukan berasal dari kebijakan pemerintah pusat, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi.

Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Mokhamad Najib, menegaskan bahwa keputusan untuk menutup program studi merupakan usulan dari pihak kampus.

Menurutnya, penutupan prodi merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia pendidikan tinggi sebagai bagian dari pengembangan institusi.

Ia menjelaskan, mekanisme serta persyaratan penutupan program studi telah diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Terdapat beberapa alasan yang memungkinkan suatu program studi ditutup, di antaranya usulan dari perguruan tinggi, sanksi akibat pelanggaran, serta tidak terpenuhinya standar nasional pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Mahasiswa FKIP Unri Sambangi Riau Pos, Dalami Praktik Kerja Media

Namun dalam praktiknya, penutupan prodi lebih sering terjadi karena pertimbangan internal kampus, seperti minimnya jumlah peminat atau penyesuaian strategi pengembangan.

Najib menambahkan, penutupan program studi tidak serta-merta menghilangkan bidang keilmuan tertentu, karena biasanya akan dialihkan ke program studi lain.

Ia mencontohkan tren penutupan sejumlah program diploma seperti D3 Kebidanan, D3 Akuntansi, dan D3 Bahasa Inggris yang kini banyak beralih ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti D4 atau sarjana terapan.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga mulai banyak mengajukan pembukaan program studi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Beberapa di antaranya meliputi bidang sains data, bisnis digital, hingga kecerdasan buatan.

Baca Juga:  USTI dan Inti International University Gelar Konferensi Internasional ICANDIT 2025

Pemerintah, lanjutnya, justru mendorong kampus untuk menghadirkan program studi yang dapat mendukung prioritas pembangunan nasional.

Langkah ini diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan masa depan.

Sebagai contoh, kebutuhan tenaga ahli di bidang gizi dinilai masih kurang, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat.

Dengan demikian, pengembangan program studi diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut sekaligus mendukung berbagai program nasional.(mia/ttg/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari