Senin, 21 April 2025
spot_img

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Kelayang Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DK alias Dedi (30) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap Polsek Kelayang, setelah korban Muja Hidin (42) melaporkan kehilangan sepeda motornya. Di mana, sepeda motornya sempat dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menjenguk anaknya.

“Pelaku diamankan pada Ahad (23/2) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (24/2).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.

Baca Juga:  Polsek Peranap Tangkap Dua Pengedar Sabu

Waktu itu, pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun, hingga Senin (3/2) sekira pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. “Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian, namun belum membuahkan tanpa hasil. Sehingga dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian yakni Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Kelayang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, terhadap pelaku juga dilakukan tes urine dengan hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Tingkatkan Pengawasan Wilayah Perairan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DK alias Dedi (30) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap Polsek Kelayang, setelah korban Muja Hidin (42) melaporkan kehilangan sepeda motornya. Di mana, sepeda motornya sempat dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menjenguk anaknya.

“Pelaku diamankan pada Ahad (23/2) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (24/2).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.

Baca Juga:  Korban Tertimpa Pohon Durian Ditemukan Mengapung

Waktu itu, pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun, hingga Senin (3/2) sekira pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. “Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian, namun belum membuahkan tanpa hasil. Sehingga dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian yakni Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Kelayang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, terhadap pelaku juga dilakukan tes urine dengan hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Kapolres Inhu Imbau Personel Netral
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Kelayang Ditangkap

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DK alias Dedi (30) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap Polsek Kelayang, setelah korban Muja Hidin (42) melaporkan kehilangan sepeda motornya. Di mana, sepeda motornya sempat dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menjenguk anaknya.

“Pelaku diamankan pada Ahad (23/2) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (24/2).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.

Baca Juga:  Terjaring Patroli Lantas, SI Kedapatan Bawa Narkoba

Waktu itu, pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun, hingga Senin (3/2) sekira pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. “Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian, namun belum membuahkan tanpa hasil. Sehingga dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian yakni Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Kelayang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, terhadap pelaku juga dilakukan tes urine dengan hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  SMAN 1 Rengat Juara Umum FLS2N

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DK alias Dedi (30) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka ditangkap Polsek Kelayang, setelah korban Muja Hidin (42) melaporkan kehilangan sepeda motornya. Di mana, sepeda motornya sempat dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak menjenguk anaknya.

“Pelaku diamankan pada Ahad (23/2) sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Senin (24/2).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di mana, saat itu istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam.

Baca Juga:  KPU Inhu Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Waktu itu, pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun, hingga Senin (3/2) sekira pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. “Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pencarian, namun belum membuahkan tanpa hasil. Sehingga dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian yakni Polsek Kelayang.

Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Kelayang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, terhadap pelaku juga dilakukan tes urine dengan hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Korban Tertimpa Pohon Durian Ditemukan Mengapung
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari