Kamis, 3 September 2026
- Advertisement -

Kejaksaan Negeri Pekanbaru: 23 Pelaku Narkoba Dituntut Hukuman Mati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa menegaskan zero toleransi untuk para pelaku narkoba.

Data dua tahun terakhir (2023-2024), sebanyak 23 terdakwa tindak pidana narkotika sudah dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup rentang 2023 – 2024 itu.

Data tersebut melengkapi tujuh orang terdakwa lainnya yang telah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara di pengadilan.

Namun yang mencolok adalah kasus empat tedakwa Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam serta Tommi dan Wikerson alias Son yang akhirnya divonis oleh pengadilan dengan hukuman mati.

Baca Juga:  FKDM Riau Gelar Rakor dan Bimtek 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi menjelaskan, data tersebut cukup menggambarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bertuah.

Arief menekankan penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.

”Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief, akhir pekan lalu.

Ia menekankan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(end)

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa menegaskan zero toleransi untuk para pelaku narkoba.

Data dua tahun terakhir (2023-2024), sebanyak 23 terdakwa tindak pidana narkotika sudah dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup rentang 2023 – 2024 itu.

Data tersebut melengkapi tujuh orang terdakwa lainnya yang telah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara di pengadilan.

Namun yang mencolok adalah kasus empat tedakwa Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam serta Tommi dan Wikerson alias Son yang akhirnya divonis oleh pengadilan dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Gelapkan Sepeda Motor Teman, Seorang Pria Diamankan Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi menjelaskan, data tersebut cukup menggambarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bertuah.

- Advertisement -

Arief menekankan penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.

”Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief, akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Ia menekankan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(end)

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran, Jalur Masuk Kota Pekanbaru Diperketat

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Korps Adhyaksa menegaskan zero toleransi untuk para pelaku narkoba.

Data dua tahun terakhir (2023-2024), sebanyak 23 terdakwa tindak pidana narkotika sudah dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku lainnya menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup rentang 2023 – 2024 itu.

Data tersebut melengkapi tujuh orang terdakwa lainnya yang telah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara di pengadilan.

Namun yang mencolok adalah kasus empat tedakwa Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam serta Tommi dan Wikerson alias Son yang akhirnya divonis oleh pengadilan dengan hukuman mati.

Baca Juga:  Melalui Kuasa Hukum, UAS Sampaikan 8 Poin Terkait Perceraiannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Arief Yunandi menjelaskan, data tersebut cukup menggambarkan komitmen pihaknya dalam mendukung pemberantasan narkoba di Kota Bertuah.

Arief menekankan penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.

”Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang terlibat peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief, akhir pekan lalu.

Ia menekankan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(end)

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran, Jalur Masuk Kota Pekanbaru Diperketat

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari