Warga Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DK alias Dedi (30) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelaku datang ke rumah istri korban, Arma Yulis. Pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi BM 4090 VQ,
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi yang ditemui awak media, Sabtu (28/12) membenarkan adanya salah seorang tersangka penggelapan sepeda motor yang telah diamankan tersebut.
PCT, pria berusia 27 tahun yang sempat terjerat kasus penggelapan sepeda motor dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi pada Rabu (3/4). Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjeratnya itu dihentikan.