SIAK (RIAUPOS.CO) — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak terus diperkuat. Polres Siak saat ini telah menetapkan satu tersangka dalam perkara karhutla di Kecamatan Sungai Apit. Sementara kasus yang terjadi di Tualang dan sejumlah kecamatan lainnya masih dalam tahapan penyidikan.
Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Rakor digelar di Gedung Endra Dharmalaksana (EDL) Polres Siak, Senin (31/8/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Siak Dr Afni Z, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono SHut MP, Kasat Reskrim Dr Raja Kosmos Parmulais, jajaran pejabat utama Kabupaten Siak, serta para Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Kapolres Sepuh mengatakan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan langkah terintegrasi, mulai dari pencegahan, edukasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak luas. Selain mengancam ekosistem, karhutla juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas perekonomian, hingga menimbulkan keresahan sosial.
Menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, Polres Siak juga akan memasang plang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh lahan yang terbakar pada 2025.
Dalam rakor tersebut, Kasat Reskrim Raja Kosmos memaparkan tujuh titik karhutla yang terjadi sepanjang 2026. Lokasinya yakni Kampung Pinang Sebatang Timur seluas 13 ribu meter persegi, Dusun Sungai Kundur Kampung Tualang Timur 2.500 meter persegi, Kampung Mengkapan 1.000 meter persegi, Desa Rantau Panjang 48 ribu meter persegi, Jalan Zamrud Desa Dayun 80 ribu meter persegi, Kampung Lubuk Umbut yang luas terbakar belum diketahui, serta Kampung Tasik Betung seluas 20 ribu meter persegi.
Dari data tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 151.500 meter persegi.
Kepala BBKSDA Riau Supartono mengapresiasi langkah Polres Siak dalam menangani karhutla. Ia juga menyoroti kawasan konservasi, khususnya Kampung Tasik Betung yang berada dalam kawasan suaka margasatwa dan cagar biosfir. Menurutnya, kawasan tersebut membutuhkan prosedur khusus dalam penanganan hukumnya.
Dukungan juga diberikan Bupati Siak Afni Z. Pemkab Siak menyatakan siap membantu Satreskrim Polres Siak dalam pencegahan, penanganan, hingga penelusuran kepemilikan lahan yang bermasalah.
Sebagai langkah pencegahan, Bupati Afni menginstruksikan seluruh penghulu se-Kabupaten Siak untuk sementara tidak menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Rakor tersebut berlangsung interaktif melalui pembukaan, pemaparan data, diskusi bersama, dan ditutup dengan sesi foto bersama. (mng)

