BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan segera memberlakukan tarif retribusi air minum dari SPAM Durolis bagi masyarakat yang telah terhubung layanan di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu dekat setelah tahap sosialisasi selesai dilakukan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretaris Redison SAP MSi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut melibatkan unsur Upika, kepenghuluan, serta warga setempat.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait kebijakan tarif retribusi air minum yang akan segera diberlakukan kepada masyarakat pengguna layanan.
Ia menambahkan, penerapan tarif ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi daerah, yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 mengenai tata cara pemungutan retribusi jasa usaha.
Selama periode November 2025 hingga April 2026, masyarakat yang telah tersambung dengan layanan SPAM Durolis masih menikmati fasilitas air bersih secara gratis.
Namun, mulai Mei 2026, retribusi air minum akan resmi dipungut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati tersebut.
Dari total sekitar 800 sambungan rumah yang tersedia, lebih dari 600 rumah tangga kini telah merasakan manfaat layanan air bersih dari SPAM Durolis di wilayah tersebut. (fad)

