Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4), sebagai langkah tegas terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu. Tindakan ini merupakan lanjutan dari operasi pengamanan yang dilakukan di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama sejumlah instansi terkait.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Masuknya komoditas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan hayati. Ancaman tersebut mencakup kemungkinan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Baca Juga:  Selamatkan Rp3,1 Miliar, Bea Cukai Tembilahan Bakar Rokok dan HP Ilegal

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar komoditas yang tidak terjamin keamanannya tidak beredar di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas perdagangan serta ketahanan pangan di daerah.

Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten guna memberikan efek jera.

“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem perdagangan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya aparat dalam memperketat pengawasan arus komoditas, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pariwisata Pekanbaru Buka Ajang Duta Kampus USTI 2025

Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perairan Inhil akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Selain penindakan, langkah pencegahan juga akan ditingkatkan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan untuk tidak mengabaikan aturan, sekaligus memastikan komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4), sebagai langkah tegas terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu. Tindakan ini merupakan lanjutan dari operasi pengamanan yang dilakukan di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama sejumlah instansi terkait.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Masuknya komoditas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan hayati. Ancaman tersebut mencakup kemungkinan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Baca Juga:  Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar komoditas yang tidak terjamin keamanannya tidak beredar di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas perdagangan serta ketahanan pangan di daerah.

- Advertisement -

Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten guna memberikan efek jera.

“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem perdagangan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

- Advertisement -

Ia juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya aparat dalam memperketat pengawasan arus komoditas, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  Warga Tempuling Ingin Bandara Diaktifkan Kembali

Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perairan Inhil akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Selain penindakan, langkah pencegahan juga akan ditingkatkan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan untuk tidak mengabaikan aturan, sekaligus memastikan komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (16/4), sebagai langkah tegas terhadap peredaran barang tanpa dokumen resmi.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Tembilahan Hulu. Tindakan ini merupakan lanjutan dari operasi pengamanan yang dilakukan di perairan Tembilahan pada 31 Maret hingga 1 April 2026 oleh Tim Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai bersama sejumlah instansi terkait.

Adapun komoditas yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang putih, bawang bombai, serta cabai merah kering. Seluruh barang tersebut diangkut menggunakan KM Anisa 89 tanpa dilengkapi dokumen karantina, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Masuknya komoditas ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan hayati. Ancaman tersebut mencakup kemungkinan penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Baca Juga:  Dukung Program Pembinaan dan Pelatihan Calon Anggota Polri

Pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar komoditas yang tidak terjamin keamanannya tidak beredar di masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas perdagangan serta ketahanan pangan di daerah.

Wakil Bupati Inhil, Yuliantini, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa praktik penyelundupan tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum secara konsisten guna memberikan efek jera.

“Pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem perdagangan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap upaya aparat dalam memperketat pengawasan arus komoditas, khususnya yang masuk melalui jalur perairan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku yang memasukkan komoditas tanpa dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:  Razia THM di Bengkalis, 9 Orang Positif Narkoba Diamankan

Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perairan Inhil akan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Selain penindakan, langkah pencegahan juga akan ditingkatkan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha transportasi dan perdagangan untuk tidak mengabaikan aturan, sekaligus memastikan komoditas yang beredar tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari