Rabu, 20 Mei 2026
- Advertisement -

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deswina Dwi Hayanti, pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, yakni DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Dalam permohonan itu, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis.

Baca Juga:  Bupati Kasmarni: Utang Harus Diselesaikan, Bengkalis Bayar Rp800 Miliar ke Pihak Ketiga

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis dan dinilai memiliki nilai ekologis yang tinggi.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Bengkalis yang didukung Bidang Hukum Polda Riau di bawah pimpinan Muhammad Qori Oktohandoko berhasil mempertahankan dasar hukum penyidikan yang dilakukan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga:  Jangan Biarkan Ada Sedikit pun Ruang bagi Kejahatan

Majelis hakim juga menilai fakta hukum terkait peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terbukti terjadi.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan prosedural.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, John Mabel, menyebut putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

“Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau,” tegasnya.(ksm)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deswina Dwi Hayanti, pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, yakni DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Dalam permohonan itu, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis.

Baca Juga:  Tim Anev SI-ABK Evaluasi Kinerja Personel

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis dan dinilai memiliki nilai ekologis yang tinggi.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Bengkalis yang didukung Bidang Hukum Polda Riau di bawah pimpinan Muhammad Qori Oktohandoko berhasil mempertahankan dasar hukum penyidikan yang dilakukan.

- Advertisement -

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jangan Biarkan Ada Sedikit pun Ruang bagi Kejahatan

Majelis hakim juga menilai fakta hukum terkait peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terbukti terjadi.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan prosedural.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, John Mabel, menyebut putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

“Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau,” tegasnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah dan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara. Putusan tersebut sekaligus menguatkan proses hukum yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Deswina Dwi Hayanti, pada sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui tim kuasa hukumnya, yakni DT Nouvendi dan Jhonson Wilsen Manullang. Dalam permohonan itu, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka serta dugaan pendudukan kawasan hutan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bengkalis.

Baca Juga:  Bawaslu Harus Ingatkan ASN Wajib Netral

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran lahan di Petak 13 Dusun Hutan Samak yang berada di wilayah hukum Polres Bengkalis dan dinilai memiliki nilai ekologis yang tinggi.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Polres Bengkalis yang didukung Bidang Hukum Polda Riau di bawah pimpinan Muhammad Qori Oktohandoko berhasil mempertahankan dasar hukum penyidikan yang dilakukan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam gugatan. Selain itu, penetapan tersangka oleh penyidik dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik yang diajukan dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemilik Sabu 19 Kg Divonis Mati

Majelis hakim juga menilai fakta hukum terkait peristiwa kebakaran dan kerusakan lingkungan di lokasi tersebut terbukti terjadi.

“Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan tindakan hukum penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara itu dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa hambatan prosedural.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, John Mabel, menyebut putusan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan.

“Ini bukti komitmen Polres Bengkalis dalam menindak tegas setiap tindak pidana kehutanan dan perusakan lingkungan di bumi Riau,” tegasnya.(ksm)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari