Rabu, 1 Oktober 2025
spot_img
spot_img

Alasan Rektor Unri Belum Berhentikan Sementara Terlapor Dugaan Pelecehan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang panas di FISIP Unri saat ini.

Hingga Rabu (10/11/2021) menjelang siang ini, Rektor belum memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Rektor menyebutkan, kerja Tim Pencari Fakta (TPF) dipastikan bekerja dengan memedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor, dirinya tidak serta merta bisa melakukan hal itu.

’’Tentu ada mekanismenya, walaupun itu diamanatkan di dalam Permendikbudristek. Selaku dia (terlapor, red) adalah ASN tentu kami akan lihat dan ikut prosedur yang sesuai. Dalam peraturan itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya,’’ terang Rektor ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Unri Kampus Bina Widya Panam, pagi ini.

Baca Juga:  Masyarakat Diajak Patuhi Protokol Kesehatan

Sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektor Unri juga telah meminta TPF mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara.

’’Yang pasti Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini harus jalan, di satu sisi kami bukan Satgas tapi TPF. Maka untuk pemberhentian (dari jabatan, red) sementara ini harus kami kaji dulu prosedurnya karena memang yang jelas itu diamanahkan,’’ kata Rektor.

Sementara itu, terkait pembentukan Satgas, guru besar yang pernah menuntut ilmu ke Prancis ini menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim sendiri. Tim ini menurutnya akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Jajaran Kejati Riau Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang panas di FISIP Unri saat ini.

Hingga Rabu (10/11/2021) menjelang siang ini, Rektor belum memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Rektor menyebutkan, kerja Tim Pencari Fakta (TPF) dipastikan bekerja dengan memedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor, dirinya tidak serta merta bisa melakukan hal itu.

’’Tentu ada mekanismenya, walaupun itu diamanatkan di dalam Permendikbudristek. Selaku dia (terlapor, red) adalah ASN tentu kami akan lihat dan ikut prosedur yang sesuai. Dalam peraturan itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya,’’ terang Rektor ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Unri Kampus Bina Widya Panam, pagi ini.

Baca Juga:  Warga Riau Mulai Ada yang Mengungsi

Sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektor Unri juga telah meminta TPF mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara.

’’Yang pasti Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini harus jalan, di satu sisi kami bukan Satgas tapi TPF. Maka untuk pemberhentian (dari jabatan, red) sementara ini harus kami kaji dulu prosedurnya karena memang yang jelas itu diamanahkan,’’ kata Rektor.

- Advertisement -

Sementara itu, terkait pembentukan Satgas, guru besar yang pernah menuntut ilmu ke Prancis ini menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim sendiri. Tim ini menurutnya akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Gubri Serahkan Bantuan Anak Yatim dari RAPP dan APR

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang panas di FISIP Unri saat ini.

Hingga Rabu (10/11/2021) menjelang siang ini, Rektor belum memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Rektor menyebutkan, kerja Tim Pencari Fakta (TPF) dipastikan bekerja dengan memedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor, dirinya tidak serta merta bisa melakukan hal itu.

’’Tentu ada mekanismenya, walaupun itu diamanatkan di dalam Permendikbudristek. Selaku dia (terlapor, red) adalah ASN tentu kami akan lihat dan ikut prosedur yang sesuai. Dalam peraturan itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya,’’ terang Rektor ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Unri Kampus Bina Widya Panam, pagi ini.

Baca Juga:  Jalur Limbago Sati Juara di Sentajo Raya

Sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektor Unri juga telah meminta TPF mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara.

’’Yang pasti Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini harus jalan, di satu sisi kami bukan Satgas tapi TPF. Maka untuk pemberhentian (dari jabatan, red) sementara ini harus kami kaji dulu prosedurnya karena memang yang jelas itu diamanahkan,’’ kata Rektor.

Sementara itu, terkait pembentukan Satgas, guru besar yang pernah menuntut ilmu ke Prancis ini menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim sendiri. Tim ini menurutnya akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga:  Masyarakat Diajak Patuhi Protokol Kesehatan

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari