EKANBARU (RIAUPOS.CO) — PT Asialand, pengembang The Peak Hotel and Apartemen yang dikenal sebagai gedung tertinggi di Riau, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan tersebut membuat kewenangan perusahaan dalam menguasai dan mengurus harta kekayaannya beralih sesuai ketentuan hukum kepailitan.
Putusan pailit itu berkaitan dengan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 22/Pdt-Sus-PKPU/2022/PN Mdn. Pengadilan juga menyatakan perjanjian perdamaian tertanggal 13 Desember 2022 yang sebelumnya telah disahkan, batal.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Juli 2026 setelah PT Asialand dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur, termasuk PT BNI.
“Menyatakan Termohon PT Asialand dalam keadaan pailit dengan segala risiko hukumnya,” demikian petikan putusan yang dilihat wartawan, Selasa (11/8/2026).
Majelis Hakim Niaga PN Medan yang diketuai Firza Andriansyah SH MH, bersama Hakim Anggota Dr Sarma Siregar SH MH dan Zufida Hanum SH MH, turut menunjuk Abd Hadi Nasution SH MH sebagai Hakim Pengawas.
Untuk proses pemberesan dan penyelesaian harta kekayaan PT Asialand, pengadilan juga menunjuk Reinhard Yeremia Partogi SH dan Hadi Yanto SH MH sebagai kurator.
Dengan status pailit tersebut, proses penagihan maupun eksekusi terhadap aset perusahaan tidak lagi dilakukan seperti sebelumnya. Pengelolaan persoalan hukum dan keuangan PT Asialand selanjutnya berada di bawah kewenangan kurator.
Kuasa hukum sejumlah vendor dan kreditur PT Asialand, Rio Rizal SH MH CMLC, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan telah mengikuti sejumlah agenda rapat kreditur yang berlangsung di PN Niaga Medan.
“Rapat pertama diadakan pada 15 Juli 2026 di PN Niaga Medan. Kemudian rapat pra verifikasi tagihan pada 3 Agustus 2026 dan 7 Agustus 2026 rapat verifikasi penetapan di Medan,” ungkap Rio Rizal.
Menurut Rizal, pemilik apartemen The Peak memiliki dua pilihan setelah adanya putusan tersebut. Mereka dapat meminta pengembalian uang atau tetap mempertahankan kepemilikan apartemen. Namun, apabila masih terdapat kekurangan pembayaran, kewajiban tersebut harus dilunasi dan permohonan selanjutnya diajukan kepada kurator.
Hal serupa berlaku bagi vendor. Mereka diminta mengajukan data dan permohonan agar dapat ditetapkan sebagai kreditur.
Meski demikian, Rio mengingatkan bahwa pembayaran hak vendor dan kreditur belum tentu kembali sepenuhnya. Besarannya bergantung pada hasil penjualan atau lelang aset PT Asialand.
“Kita berharap terjual tinggi lah, agar hak-hak seluruhnya bisa kembali utuh. Namun jika tidak maka akan dibagi proporsional,” terangnya.
Ia menambahkan, aset PT Asialand bukan hanya The Peak Hotel and Apartemen di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Kurator kini masih melakukan pendataan terhadap kemungkinan aset lain berupa ruko, rumah, tanah maupun kendaraan yang tercatat atas nama perusahaan.
“Mereka sekarang ini lagi mendata aset-aset Asialand jika ada di luar dari apartemen. Harapan kita ya semoga saja hasil lelang seluruh aset Asia Land itu ya mencukupi, untuk membayar semua tagihan-tagihan,” tutupnya.

