PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pemilik kendaraan mengeluhkan masih adanya oknum juru parkir yang memungut biaya parkir di depan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, meski kebijakan parkir gratis telah resmi diberlakukan sejak Kamis (1/1).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, petugas UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama Satpol PP melakukan penertiban di lapangan pada Jumat (2/1).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan juru parkir yang memungut biaya parkir di depan sejumlah ritel modern, di antaranya Indomaret Jalan Kuantan dan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman.
Di lokasi, petugas mendapati seorang jukir yang masih berada di area parkir dengan mengenakan rompi. Petugas gabungan kemudian memberikan peringatan dan menegaskan bahwa juru parkir tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan di depan ritel modern.
Penertiban serupa juga dilakukan di beberapa gerai lainnya, termasuk Indomaret dan Alfamart yang berada di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran kepada jukir yang masih melakukan pungutan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan parkir di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di lapangan agar para jukir memahami kebijakan tersebut.
Zulfahmi menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mencapai kesepakatan dengan pengelola Indomaret dan Alfamart terkait penerapan parkir gratis bagi pengunjung.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari peralihan sistem pengelolaan parkir, dari retribusi parkir menjadi pajak parkir yang ditanggung oleh pihak pengelola ritel modern.
Ia menegaskan, sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi oknum yang memungut biaya parkir di depan ritel modern.(dof)


